Tegas, Mensos Risma Minta Polisi Tindak Pendamping Sosial yang Korupsi, Supaya Ada Efek Jera
Mensos Risma marah dan tegas memeinta polsi menindak pendamping sosial yang korupsi uang warga miskin untuk ditangkap.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Mendapat informasi terkait dengan seroang pendamping sosial program keluarga harapan (PKH) yang ditetapkan tersangka korupsi, Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung memberikan responnya.
Mensos tegas mengatakana bahwa setiap pendamping PKH sudah mendapatkan honor atas tugasnya.
Jadi tidak ada alaan memotong uang yang harusnya hak bagi warga yang sangat membutuhkan.
Menteri yang akrab disapa Risma ini meminta pihak penegak hukum tak segan-segan menindak setiap elanggaran pada bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.
Baca juga: Kabar Terbaru Korupsi Dana Desa Merbau,Proses Sampai Mana?Ini Penjelasan Penyidik Polres Pelalawan
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," kata Risma lewat keterangan yang diterima, Minggu (8/8/2021).
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan pendamping sosial program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Pagelarang, Kabupaten Malang.
Polisi menetapkan pendamping sosial, Penny Tri Herdiani (28), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.
Kementerian Sosial, kata Rsma, akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak perbuatan culas yang dilakukan oknum tersebut.
Mantan Wali Kota Surabaya itu menilai, penetapan tersangka terhadap Penny harus menjadi pelajaran bagi seluruh pendamping agar tidak meenyalahgunakan bantuan sosial.
Risma menegaskan, pendamping sosial telah mendapat gaji sesuai tugas mereka.
"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," katanya.
Baca juga: Sepak Terjang Penny, Pendamping PKH yang Menilap Uang Bantuan: Korupsi sejak 2017
Risma meminta penegak hukum tak ragu menindak para pendamping sosial yang diduga terlibat korupsi.
"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," katanya.
Sebelumnya, Polres Malang menetapkan tersangka dan menahan pendamping sosial PKH bernama Penny Tri Herdiani.
Penny menjadi tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.