Bantu Penanggulangan Covid-19, Panglima TNI Perintahkan TNI AU Kirim Ribuan Alkes ke Sumatera
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan TNI Angkatan Udara (AU) mengerahkan pesawat Hercules untuk mengirimkan ribuan bantuan alkes
TRIBUNPEKANBARU.COM - Guna membantu penanggulangan Covid-19 di Pulau Sumatera, ribuan alat kesehatan di kirim.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan TNI Angkatan Udara (AU) mengerahkan pesawat Hercules untuk mengirimkan ribuan bantuan alat kesehatan ke dua wilayah di Sumatera yakni Padang dan Medan pada Selasa (10/8/2021).
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto mengatakan pesawat yang dikerahkan adalah Hercules C-130 dengan Pilot Mayor Pnb Aleg Chandra dari Skadron 31 Lanud Halim Perdanakusuma.
Pesawat tersebut, kata Edys, mengangkut bantuan sebanyak 175 koli alat kesehatan.
Alat kesehatan itu, lanjutnya, terdiri dari alat konsentrator oksigen dan selang Nasal Cannula.
Rinciannya adalah 50 alat oksigen konsentrator dan 1.000 pcs selang Nasal Cannula dikirim ke Lanud Sutan Sjahrir Padang, Sumatera Barat serta 100 alat oksigen konsentrator dan 2.000 pcs selang Nasal Cannula dikirim ke Lanud Suwondo Medan Sumatera Utara.
"Selain mengangkut bantuan Alkes dari Panglima TNI, pesawat Hercules milik TNI AU juga membawa bantuan dari Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia," kata Edys dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Selasa (10/8/2021).
Sehari sebelumnya yakni pada Senin (9/8/2021) TNI juga mengirimkan bantuan alat kesehatan ke Provinsi Bangka Belitung dengan menggunakan pesawat Hercules C-130.
Alat kesehatan yang dikirim yakni berupa alat konsentrator oksigen dan selang Nasal Cannula.
Daftar Lengkap Daerah Yang Menerapkan PPKM Level 4
Kebijakawilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Sementara itu, kebijakan PPKM Level 4 untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Ada perbedaan masa berlaku di sejumlah daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam.
Aturan perpanjangan PPKM tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.