PPKM Level 4 Pekanbaru
Inilah Aturan PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang sampai Tanggal 23 Agustus, Berikut Penjelasannya
PPKM level 4 Pekanbaru Diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021, Berikut ini aturan perpanjangan PPKM level 4 KOta pekanbaru
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Pekanbaru diperpanjangn hingga dua minggu kedepan.
Artinya untuk wilayah Kota Pekanbaru, PPKM level 4 Pekanbaru akan diperpanjang muali tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM level 4 Pekanbaru nantinya juga akan disesuaikan berbagai bentuk kebijakannya.
Kepastian perpanjangan PPKM level 4 Pekanbaru ini sampaikan langsung pemerintah melalui siaran langsung Perpanjangan PPKM Level 4 di akun youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam
Baca juga: Maksimal untuk 20 Orang, Mulai Besok Ibadah di Daerah PPKM Level 4 Diperbolehkan
Dalam perpanjangan tersebut, pelaksanaan ibadah berjamaah di tempat ibadah akan dibatasi.
"Tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," kata kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).
Adapun untuk kegiatan industri ekspor dan penunjangnya, lanjut Airlangga, dapat beroperasi secara penuh dengan protokol kesehatan ketat. Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup selama 5 hari.
Penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali ini akan dilangsungkan di 45 kabupaten/kota.
Sementara itu, 302 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM Level 3 dan 39 kabupaten/kota akan menerapakam PPKM Level 2.
"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ujar Airlangga.
Pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3, lanjut Airlangga, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Sama seperti daerah PPKM Level 4, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup 5 hari.
Kemudian, restoran dan tempat makan boleh buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Kapasitas di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen.
"Ini seluruhnya akan dimasukkan di dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," jelas Airlangga.
Perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali
Pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021.
Namun demikian, sementara waktu dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung.
"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Simak Aturan PPKM Pekanbaru Level 4
Luhut menerangkan, pembukaan mal dilakukan di 4 kota di Pulau Jawa yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Mereka yang diperbolehkan masuk ke mal hanya yang sudah divaksin Covid-19.
"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujar Luhut.
Dalam seminggu ke depan juga dilakukan pembatasan pada kelompok usia tertentu. Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.
Adapun keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan dalam rapat antara Presiden Joko Widodo dan para menteri.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Luhut.

PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Akan Bangun Fasilitas Isolasi Terpusat di Riau
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Simak Video Lengkapnya di Sini
Sumber Tribunpekanbaru.com/Kompas.com