PPKM Pekanbaru Level 4

PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Simak Aturan PPKM Pekanbaru Level 4

PPKM Level 4 Pekanbaru diperpanjang seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ilham Yafiz
Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinartor Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - PPKM Level 4 Pekanbaru diperpanjang seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat.

PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang oleh pemerintah.

Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali saja.

Khusus untuk kota di luar Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga dua minggu ke depan.

Perpanjangan PPKM Level 4 akan diberlakukan juga untuk Kota Pekanbaru dan daerah lainnya di Provinsi Riau.

Menteri Koordinartor Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengumkan perpanjangan PPKM Level 4.

"Sesuai dengan keputusan dalam rapat kabinet yang dipimpin Bapak Presiden, eveluasi PPKM dilakukan setiap satu kali dalam seminggu, evaluasi di luar jawa bali dilakukan setiap satu kali dalam dua minggu," sebutnya dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM dalam kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Dengan demikian, perpanjangan PPKM Level 4 untuk Kota Pekanbaru akan diberlakukan hingga tanggal 23 Agustus mendatang.

"Penanganan di luar jawa bali tidak bisa serta merta dibandingkan jawa bali. tantangan di luar jawa bali lebih besar, contoh dalam dukungan invrastruktur kesehatan," lanjutnya.

PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang dua minggu ke depan hingga tanggal 23 Agustus.
PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang dua minggu ke depan hingga tanggal 23 Agustus. (Tangkapan Layar Youtube Skretariat Presiden.)

Lebih lanjut keputusan ini akan dituangkan dalam Keputusan Mendagri.

Terdapat perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di luar pulau Jawa dan Bali.

Perobahan aturan itu antaralain Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau hanya 30 orang saja dengan Protokol Kesehatan ketat.

Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali.
Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Hal ini dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Simak penjelasan lengkap Perpanjangan PPKM Level 4 melalui akun youtube Sekretariat Presiden di sini.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved