Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pedagang Kibarkan Bendera Putih, 'Pelan-pelan Kami Mati', Protes PPKM Pekanbaru Diperpanjang

Para pedagang di Pekanbaru melakukan aksi mengibarkan bendera putih dan spanduk sebagai tanda protes kebijakan PPKM Pekanbaru

Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Seratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, menggelar aksi mengibarkan bendera putih, Selasa (10/8/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PPKM Pekanbaru level 4 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan PPKM Level 4 ini mengharuskan pedagang non essensial harus menutup tokonya.

Kebijakan penutupan toko ini pun membuat pedagang di Pekanbaru menjerut.

Para pedagang di Sukaramai Trade Center (STC) melakukan aksi mengibarkan bendera putih dan spanduk pada Selasa (10/8/2021).

Pengibaran bendera putih sebagai tanda menyerah dengan kebijakan PPKM yang diberlakukan pemerintah.

Para pedagang juga membentangkan spanduk bertuliskan "PPKM = Pelan2 Kami Mati".

Seratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, menggelar aksi mengibarkan bendera putih, Selasa (10/8/2021).
Seratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, menggelar aksi mengibarkan bendera putih, Selasa (10/8/2021). (TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR)

Banyak dari pedagang mengeluh, karena tak punya pemasukan ekonomi untuk menghidupi keluarga.

Mereka mengaku, sudah cukup kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena para pedagang ini sudah tutup selama 2 pekan, sejak PPKM Level 4 pertama kali diimplementasikan di Kota Bertuah.

Dalam artian lain, jika PPKM Level 4 diperpanjang lagi, artinya mereka praktis tidak bisa berjualan sama sekali selama 1 bulan.

Baca juga: Aturan Tetap Sama,Penguatan Fokus di Tingkat RW, PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang 14 Hari

Baca juga: Jeritan Pedagang STC Pekanbaru Terdampak PPKM Level 4, Harus Tutup Toko Tapi Tak Diberi Bantuan

Aksi para pedagang di depan STC itu akhirnya dibubarkan pihak kepolisian dari Polsek Pekanbaru Kota.

"Ini aksi spontanitas, karena kami pedagang STC dapat kabar PPKM Level 4 ini diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” ucap Dodi Kurniawan, seorang pedagang STC yang ditemui Tribunpekanbaru.com.

“Sementara dari 26 Juli 2021 kemarin (PPKM Level 4) sudah dilakukan,” imbuhnya.

Untuk itu disebutkannya, para pedagang meminta solusi kepada pemerintah.

Seperti apa nasib mereka yang hanya memiliki mata pencaharian dari berjualan di STC Pekanbaru.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved