Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pinjol Kembali Berulah dan Lecehkan Wanita, Korban Sudah Melunasi Tapi Difitnah Bisa Open BO

Perusahaan pinjol tersebut meneror PDY dengan cara menyebar foto dirinya yang disandingkan dengan gambar wanita telanjang dan diberi cap Open BO.

Editor: CandraDani
ISTIMEWA/Tribun Jakarta
Tangkapan layar ancaman dari pihak pinjol kepada korban PDY. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita di Jakarta diduga diteror perusahaan Pinjaman Online (Pinjol).

Warga Cilincing berinisia PDY (25 tahun) itu diteror pinjol karena telat membayar utang lima hari.

Perusahaan pinjol tersebut meneror PDY dengan cara menyebar foto dirinya yang disandingkan dengan gambar wanita telanjang.

Selain itu, dalam pesan singkat yang disebarkan ke orang-orang terdekat PDY, pelaku juga memberi keterangan 'OPEN BO + YUK JAPRI'.

Berbagai teror tersebut diterima PDY setelah dirinya meminjam uang dari beberapa perusahaan pinjol.

"Yang dipinjam Rp 6 juta, yang saya terima Rp 4 juta, dan dalam waktu 7 hari," kata PDY, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Rumah Tangga Hancur Gegara Gagal Bayar Pinjol, Curhat Wanita Ini Di Medsos Ditanggapi Netizen

Baca juga: Nyaris Bunuh Diri, Guru TK yang Ditagih Debt Collector Pinjol Ilegal Stress, OJK : Laporkan Ke Sini

Korban teror pinjaman online, PDY (25)
Korban teror pinjaman online, PDY (25) (Ist/Tribun Jakarta)

Pihak perusahaan pinjol meminta PDY melunasi uang tersebut dalam waktu 7 hari.

Namun, PDY baru bisa membayarnya lima hari setelah jatuh tempo dan selama keterlambatannya itu korban mulai menerima teror.

"(Terlambat) dalam jangka waktu 5 hari ditagih, kalau saya tidak mau bayar disebar data-data saya," kata PDY.

PDY mengaku sudah melunasi pinjamannya itu, bahkan melebihi dari perjanjian awal.

Akan tetapi, pihak perusahaan pinjol malah menyebar data dan foto-foto yang mencemarkan nama baik PDY.

"Saya dapat teror-teror untuk ke semua kontak saya. Foto saya disandingkan dengan foto wanita bugil dengan tulisan open BO," kata PDY.

"Padahal sudah dilunasi dan yang saya lunasi lebih dari Rp 6 juta," ucap dia.

Baca juga: 2 WNA China Kini DPO, Otak Dibalik Pinjol Bodong yang Utangi Korban Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 60 Juta

Baca juga: TEGAS, Polisi akan Sikat Ribuan Pinjol Bodong yang Banyak Makan Korban dan Resahkan Masyarakat

Kuasa hukum korban, Karolus Seda berharap laporan dari kliennya segera ditindaklanjuti kepolisian.

Pasalnya, aksi teror yang dilakukan perusahaan pinjol tersebut telah menyerang martabat korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved