Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dendam Membara Dokter Muda,3 Nyawa Melayang Sia-sia, Resmi Jadi Tersangka Terancam Hukuman Mati

Dendam dokter muda membuat 3 orang dari satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak kehilangan nyawa dalam kebakaran yang dipicunya

Editor: Nurul Qomariah
Kolase Tribunjakarta
Dokter MA dan bengkel yang hangus terbakar. MA resmi ditetapkan tersangka dan terancam hukuman mati usai membakar bengkel hingga menewaskan 3 orang termasuk sang kekasih. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dendam membara dokter muda membuat 3 orang dari satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak kehilangan nyawa dalam kebakaran yang dipicunya.

Di antara korban yang meninggal itu adalah kekasihnya.

Dokter perempuan berinisial MA itu nekat membakar bengkel milik keluarga kekasih lantaran dendam dan sakit hati, dia dihamili tapi tidak dinikahi dengan alasan orangtua tak merestui.

Akibat aksinya itu, sang dokter resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan terancam hukuman mati.

Pada malam kejadian, sang dokter kembali meminta pertanggung jawaban sang kekasih bahkan sempat cekcok karena permasalahan itu.

Lagi-lagi, pria kekasihnya menolak menikahi hingga MA langsung pergi, dan sempat mengancam akan membakar bengkel itu.

Bukannya menenangkan diri, MA ternyata merealisasikan ancamannya karena sudah gelap mata.

Dia membeli bensin lalu membakar bengkel yang berada di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Akibatnya, tiga orang tewas dalam insiden bengkel yang sengaja dibakar tersebut.

Tak Direstui

Lokasi kebakaran di bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021).
Kondisi bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang usai terbakar. (Ega Alfreda/Tribun Jakarta)

Aksi nekat MA membakar bengkel milik keluarga kekasihnya itu dilatarbelakangi rasa sakit hati dengan LE (35), yang kemudian menjadi korban tewas dalam kejadian itu.

Pasalnya, MA yang memiliki hubungan asmara dengan LE, diketahui hamil di luar nikah dengan LE.

Dia kemudian meminta LE untuk bertanggung jawab.

Tetapi, orangtua korban berinisial ED (63) dan LI (54) tak mengizinkan LE menikahi perempuan tersebut.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban (ED dan LI) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Selasa (10/8/2021) dilansir Tribun Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved