Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dendam Membara Dokter Muda,3 Nyawa Melayang Sia-sia, Resmi Jadi Tersangka Terancam Hukuman Mati

Dendam dokter muda membuat 3 orang dari satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak kehilangan nyawa dalam kebakaran yang dipicunya

Editor: Nurul Qomariah
Kolase Tribunjakarta
Dokter MA dan bengkel yang hangus terbakar. MA resmi ditetapkan tersangka dan terancam hukuman mati usai membakar bengkel hingga menewaskan 3 orang termasuk sang kekasih. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dendam membara dokter muda membuat 3 orang dari satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak kehilangan nyawa dalam kebakaran yang dipicunya.

Di antara korban yang meninggal itu adalah kekasihnya.

Dokter perempuan berinisial MA itu nekat membakar bengkel milik keluarga kekasih lantaran dendam dan sakit hati, dia dihamili tapi tidak dinikahi dengan alasan orangtua tak merestui.

Akibat aksinya itu, sang dokter resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan terancam hukuman mati.

Pada malam kejadian, sang dokter kembali meminta pertanggung jawaban sang kekasih bahkan sempat cekcok karena permasalahan itu.

Lagi-lagi, pria kekasihnya menolak menikahi hingga MA langsung pergi, dan sempat mengancam akan membakar bengkel itu.

Bukannya menenangkan diri, MA ternyata merealisasikan ancamannya karena sudah gelap mata.

Dia membeli bensin lalu membakar bengkel yang berada di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Akibatnya, tiga orang tewas dalam insiden bengkel yang sengaja dibakar tersebut.

Tak Direstui

Lokasi kebakaran di bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021).
Kondisi bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang usai terbakar. (Ega Alfreda/Tribun Jakarta)

Aksi nekat MA membakar bengkel milik keluarga kekasihnya itu dilatarbelakangi rasa sakit hati dengan LE (35), yang kemudian menjadi korban tewas dalam kejadian itu.

Pasalnya, MA yang memiliki hubungan asmara dengan LE, diketahui hamil di luar nikah dengan LE.

Dia kemudian meminta LE untuk bertanggung jawab.

Tetapi, orangtua korban berinisial ED (63) dan LI (54) tak mengizinkan LE menikahi perempuan tersebut.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban (ED dan LI) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Selasa (10/8/2021) dilansir Tribun Jakarta.

Kronologi

Peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.

MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Abdul, dilansir Kompas.com.

Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri.

Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Beli 10 Liter Bensin

Kondisi rumah sekaligus bengkel yang diduga dibakar di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari. Potret pacar korban dokter muda inisial MA.
Kondisi rumah sekaligus bengkel yang diduga dibakar di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.  (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Kembali dikutip dari Tribun Jakarta, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono mengatakan, ditemukan lima liter bensin yang disimpan dalam lima kantong di dalam mobil MA.

"Jadi mobilnya itu Mitsubishi Expander milik MA didapatkan lima kantong plastik isi bensin," kata Zazali.

Dari penyelidikan di lapangan, MA diketahui sempat membeli sembilan liter bensin.

Namun, dugaan sementara, hanya empat liter yang digunakan pelaku untuk membakar bengkel.

"Informasinya dari tukang bensin dekat kejadian perkara itu, dia (MA) beli 10 liter tapi hanya ada sembilan liter," ungkap Zazali.

"Nah, diduga itu empat liter yang digunakan," imbuh Zazali.

Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten resmi menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kebakaran tersebut telah menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.

Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved