Kapal Penumpang Tak Beroperasi, Aktivitas Kepelabuhan Apa Saja Dibolehkan Saat PPKM Level 4 Dumai?
Dumai menerapkan PPKM level 4. Aktivitas kepelabuhan apa saja yang diperbolehkan selama PPKM level 4 Dumai?
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Aktivitas kepelabuhan apa saja yang diperbolehkan selama PPKM level 4 Dumai?
Kota Dumai, Riau berada di kawasan pesisir pantai Sumatera yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka.
Kota ini memiliki jalur laut tersibuk, baik aktivitas bongkar muat kapal maupun lainnya.
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 , sejumlah kegiatan laut mulai mengalami dampaknya meski tidak di semua sektor di Kota Dumai.
Seperti, pelayaran kapal pengangkut penumpang, kapal cepat Dumai-Bengkalis-Selat Panjang-Buton-Batam -Tanjung Pinang terpaksa menghentikan kegiatan mereka.
Termasuk pelayaran kapal pengangkut penumpang dengan tujuan negeri Malaysia.
Sementara itu, sejumlah kapal besar terutama pengangkut Crude Palm Oil (CPO), cangkang dan lainnya masih berjalan normal meski sedikit mengalami penurunan.
Kedatangan kapal besi berukuran raksasa baik di pelabuhan Pelindo Dumai, maupun pelabuhan-pelabuhan khusus milik sejumlah perusahaan di Dumai, juga terlihat masih berlangsung.
Kasi Keselamatan belayar KSOP Dumai, Andre mengungkapkan, bahwa sampai saat ini untuk kegiatan aktivitas laut Dumai masih berjalan.
Khususnya kapal angkutan barang baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.
"Sementara untuk kapal penumpang hanya kapal RoRo Dumai dengan tujuan Rupat yang masih melakukan aktivitas sementara kapal cepat pengangkut penumpang dengan tujuan luar dan dalam negeri berhenti sementara," katanya, Kamis (12/8/2021).
Sementara, untuk kapal pengangkut barang yang berasal dari dalam negeri seluruh kru kapal harus menunjukkan surat vaksin sebelum mereka melaksanakan aktivitas kepelabuhan ketika bersandar di pelabuhan.
Diterangkannya, aturan protokol kesehatan akan lebih diketatkan bagi kapal yang berasal dari luar negeri yang akan melakukan aktivitas kepelabuhan.
"Khusus kapal dari luar negeri, setiap kapal yang datang ke area pelayaran Dumai kapal tersebut harus berlabuh terlebih dahulu di zona karatina yang sudah ditentukan," jelasnya.
" Untuk dilakukan pemeriksaan seluruh awak kapal oleh KKP . Ketika sudah steril maka boleh bersandar dan melakukan aktivitas di pelabuhan," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, meskipun seluruh awak kapal dinyatakan bebas Covid-19 mereka tidak boleh turun ke pelabuhan.
Sementara, kalau ada awak kapal yang terpapar Covid-19 maka mereka harus melakukan isolasi mandiri di dalam kamar kapal dan tidak boleh keluar selama berada di zona karantina.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan kantor kesehatan kepelabuhan, Bea Cukai, Imigrasi polisi dan instansi terkait dalam pengawasan kegiatan kepelabuhan selama masa pandemi dan PPKM level 4 di Kota Dumai ini," urainya.
Sementara, Ketua Bidang Publikasi dan Dokumentasi Indonesian National Shipowners Association (INSA) Bobi Erlanda mengatakan sampai saat ini tidak ada pengaruh berarti untuk kegiatan kepelabuhan selama masa pandemi.
"Dengan karakteristik pelabuhan Dumai yang berhak melayani kegiatan curah cair, dari awal masa pandemi sampai saat ini tidak ada pengaruh besar dengan aktivitas kepalabuhanan, hanya hal hal baru yang harus dipenuhi," sebutnya.
Meskipun begitu, Boby berharap pandemi Covid-19 ini cepat berakhir dan semua dapat beraktivitas seperti sedia kala.
"Ya semoga saja cepat berakhir pandemi ini," harap Bobi.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kedatangan-tenaga-kerja-indonesia-tki-ke-tanah-air-melalui-pelabuhan-dumai.jpg)