Rp3,8 Miliar Uang Dikorupsi,JPU Kejari Pelalawan Undang 3 Saksi di Sidang Tipikor BUMD Tuah Sekata

Rp3,8 miliar kerugian dalam kasus korupsi belanja barang operasional kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Sidang korupsi belanja barang operasional kelistrikan BUMD Tuah Sekata Pelalawan tahun 2012-20216 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Negara dirugikan Rp3,8 miliar dalam kasus korupsi belanja barang operasional kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan .

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,JPU Kejari Pelalawan hadirkan 3 saksi penting.

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di tahun 2012-2016 itu, hingga kini terus bergulir.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru, dipimpin majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara SH MH didampingi Zulfadly SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH sebagai hakim anggota.

Agenda persidangan masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa Afrizal.

Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dihadiri Jodi Valdano SH dan Senator Boris Panjaitan SH.

"Sampai saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi yang ada di berkas perkara. JPU menghadirkan mereka untuk diperiksa dalam persidangan," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH, Jumat (13/8/2021).

Kepada Tribunpekanbaru.com Sumriadi menjelaskan, sidang digelar secara virtual.

Para pihak berada di ruang sidang Tipikor Pekanbaru mulai dari hakim, JPU, panitera, dan penasihat hukum terdakwa.

Sedangkan terdakwa Afrizal berada di Lapas Pekanbaru yang mengikuti sidang secara online.

JPU menghadirkan para saksi yang ada dalam berkas perkara.

Pada persidangan Senin (09/08/2021) lalu, JPU membawa tiga orang saksi penting dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 3,8 miliar ini.

Di antaranya Sanusi Ariyanto SE MM yang merupakan manajer keuangan BUMD Tuah Sekata pada tahun 2003-2004.

Kemudian Sanusi juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) BUMD Tuah Sekata pada tahun 2014-2018.

Saksi lainnya adalah Irmayani AMD yang merupakan bendahara BUMD Tuah Sekata sejak 2012-2016.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved