Pembuat Mural 404: Not Found Mirip Jokowi Di Tangeran Diburu, Pernyataan Polisi Jadi Sorotan
Jika memahami UUD 1945, dalam Pasal 36A jelas disebut jika lambang negara hanyalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penghapusan mural yang disebut-sebut mirip Jokowi di Batuceper, Kota Tangerang menuai sorotan warganet.
Warganet menilai pemerintahan Jokowi mulai anti terhadap kritik.
Selain itu, warganet juga menyorot pernyataan Polres Metro Tangerang Kota yang menganggap presiden sebagai lambang negara.
Jika memahami UUD 1945, dalam Pasal 36A jelas disebut jika lambang negara hanyalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Tidak ada kata presiden disebut dalam pasal itu seperti yang dikatakan pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi menghapus mural bergambar seorang pria yang bertuliskan 404: Not Found di wajahnya karena menganggap pria itu mirip Jokowi, Presiden Indonesia yang dianggap oleh mereka sebagai lambang negara.
Pernyataan Presiden sebagai lambang negara Republik Indonesia itu diucapkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim.
Selain itu, Abdul Rochim juga menyebut presiden sebagai pemimpin tertinggi TNI/Polri.
"Kami ini sebagai aparat negara ngelihat sosok Presiden dibikin kayak begitu, itu kan pimpinan negara, lambang negara. Kalau untuk media kan beda lagi penampakan, pengertian penafsiran. Kalau kami, itu kan pimpinan, panglima tertinggi TNI-Polri," kata Rochim diberitakan CNN.
Selain menghapus mural, Rochim juga menyebut pihaknya memburu pembuat mural tersebut.
Warganet menyoroti penghapusan mural tersebut dan alasan yang disampaikan polisi.
"Cuma tulisan 404: Not Found Mana tulisan Jokowi nya?" tulis @NurlelySiregar dikutip pada Jumat (13/8/2021)
Warganet lain menganggap, dihapusnya mural serta perburuan terhadap pembuatnya menandakan bahwa pemerintah anti terhadap kritik.
"Lagi-lagi pemerintah melalui kepolisian menegaskan bahwa presiden tidak boleh dikritik. Arah pemerintahan ini makin lama makin mengkhawatirkan. Berapa lama lagi sampai Indonesia menjadi seperti Cina, presiden udah kayak dewa, yang mengkritik langsung dihilangkan," tulis @arichristyanto
Pernyataan dari Rochim pun menuai sorotan warganet.
Salah satu pernyataan yang disoroti adalah sebutan bahwa presiden sebagai lambang negara.
Warganet pun meminta Rochim menjelaskan dasar apa yang digunakan pihaknya sehingga menyebut presiden sebagai lambang negara dan menggunakan alibi tersebut untuk menghapus mural bergambar mirip Jokowi.
"Buat Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim cuma ngasih tau kl lambang negara itu Garuda pancasila sesuai pasal 46 UU no 24 tahun 2009 ttg bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan," tulis @salendra18
"Kalau presiden dianggap lambang negara. Pas meninggal tidak boleh dikubur Masak lambang negara dikubur.. Harusnya kan dipajang," sindir @Dydydi
Seperti diketahui, UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".
Kemudian, ada pula Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 itu dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
"Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mural '404: Not Found' Mirip Jokowi Dihapus, Warganet Heran Polisi Sebut Jokowi Lambang Negara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mural-mirip-presiden-jokowi-di-kota-tangerang.jpg)