Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BREAKING NEWS: Kemenkes Umumkan Harga Terbaru Tes PCR Covid-19, Cek di Sini

Keputusan ini diambil Kemenkes dengan melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen terakit biaya tes PCR.

CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Seorang pria menjalani tes sampel swab untuk virus corona Covid-19 di Aceh, Indonesia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -Harga tesPolymerase Chain Reaction(PCR) Covid-19 terbaru diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes memutuskan harga Tes PCR Covid-19 diturunkan.

Keputusan ini menyusul instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut penjelasan harga tes PCR terbaru dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.

Dia memaparkan batasan harga tertinggi biaya PCR.

Sementara, wilayah di luar pulau Jawa-Bali dikenai biaya tertinggi Rp 525 Ribu.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali."

"Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali," jelas Kadi melalui konferensi pers di YouTube Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).

Baca juga: SOSOK Abdul Ghani Baradar: Pernah ke Indonesia, Inilah Petinggi Taliban Calon Presiden Afghanistan

Baca juga: Besok Cuma Diikuti Pejabat, Begini Skema Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Kampar

Keputusan ini diambil Kemenkes dengan melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen terakit biaya tes PCR.

"Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan (SDM), komponen region, bahan habis pakai."

"Komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," paparnya.

Kemudian, hasil tes PCR juga harus dikeluarkan pihak fasilitas kesehatan dalam 1x24 jam.

Kadir meminta semua penyedia jasa kesehatan untuk mematuhi ketentuan baru terkait tes PCR ini.

"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," ucap dia.

Baca juga: CEK Pekerjaan di Indonesia dengan Gaji Tertinggi: Ada yang Rp 3 M satu Tahun

Baca juga: Dituduh Hadir Pada Kesepakatan dengan PT WSSI, Ketua DPRD Siak dan Asisten I Sebut Itu Fitnah

Selain itu, Kadir meminta semua dinas kesehatan di setiap daerah mengawasi pelaksanaan dari ketentuan PCR yang baru ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved