Dituduh Hadir Pada Kesepakatan dengan PT WSSI, Ketua DPRD Siak dan Asisten I Sebut Itu Fitnah
Ketua DPRD Siak dan Asisten I Siak menjawab tuduhan hadir pada kesepakatan dengan PT WSSI sebagai fitnah.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Ketua DPRD Siak dan Asisten I Siak menjawab tuduhan hadir pada kesepakatan dengan PT WSSI sebagai fitnah.
Ketua DPRD Siak H Azmi SE dan Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono dituduh menghadiri pertemuan penjalian kesepakatan antara penghulu kampung Buatan I dan Buatan II dengan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI).
Keduanya kompak menyebut tuduhan itu tanpa dasar dan terkesan fitnahan.
“Kapan saya hadir pada kesepakatan untuk WSSI, itu jelas fitnah. Saya hadir pada rapat yang diundang Pemprov Pada 30 Juli 2021 di kantor gubernur, tidak ada kesepakatan apa-apa, bahkan rapat deadlock,” kata Azmi, Senin (16/8/2021).
Ia mengatakan, fitanahan itu sengaja dibuat oleh orang yang tak bertanggungjawab serta tidak memihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
Ia menduga kesepakatan yang digaung-gaungkan pihak-pihak terkait tersebut hanya untuk memuluskan pengambilan kayu akasia yang tumbuh di tanah objek.
“Karena dari awal memang terlihat beberapa orang berpihak kepada kepentingan PT WSSI. Kemudian mereka buatlah kesepakatan antara mereka bahwa PT DSSI itu akan memenuhi tanggungjawabnya untuk membangun kebun plasma, nah jadi selama 20 tahun ini kemana saja, kok ketika mau ambil kayu akasia baru dibuat kesepakatan. Inikan akal bulus namanya,” kata dia.
Azmi mengatakan tetap pada prinsip awalnya bahwa mendorong Pemerintah mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI.
Kemudian meminta Pemprov Riau mencabut Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT WSSI, yang telah memancing konflik di kampung Buatan I dan Buatan II.
“Kita tetap berada pada prinsip itu, sebagaimana aspirasi masyarakat sejak awal. Terkait ada oknum dari yang menyampaikan aspirasi ini sejak awal kemudian membelot ke PT WSSI, itu bukan tanggungjawab saya, itu tanggungjawab moralitas oknum tersebut,” kata dia.
Azmi menilai kesepakatan yang dibuat penghulu kampung Buatan I dan Buatan II dengan pihak PT WSSI tidak melibatkan semua komponen. Bahkan Azmi sendiri tidak mengetahui kapan pertemuan para pihak itu dilaksanakan.
“Yang jelas saya tidak tahu menahu adanya pertemuan untuk kesepakatan dengan korporasi,” kata dia.
Sementara itu L Budhi Yuwono juga kaget banyaknya informasi di pelbagai platform digital yang menyebut dirinya hadir pada penandatangan kesepakatan. Menurutnya, informasi itu adalah fitnahan keji bagi dirinya.
“Dari awal kita kan sudah tegas dengan keputusan kita agar ditinjau ulang IUP PT DSI. Pada prinsipnya kita tidak setuju dikeluarkan IPK oleh Pemprov Riau, di mana dalam proses penerbitan IPK itu tidak melibatkan Pemkab Siak sama sekali,” kata dia.
Ia menjelaskan, ia menghadiri rapat pada 30 Juli 2021 di kantor gunernur tidak ada menandatangani kesepakatan apa-apa. Rapat pada hari itu tanpa keputusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/cegat-ketua-dprd-siak.jpg)