Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Iming-iming Harga Miring, Ada Oknum Datangkan Ban Bekas dari Malaysia, Untung Digagalkan BC Dumai

Iming-iming harga miring, ada oknum datangkan ban bekas dari Malaysia. Sempat digagalkan Bea Cukai (BC) Dumai

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kapal pengangkut ban-ban bekas selundupan dari negara tetangga Malaysia yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Dumai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Iming-iming harga miring, ada oknum datangkan ban bekas dari Malaysia. Sempat digagalkan Bea Cukai (BC) Dumai. Bagaimana kronologinya?

Tak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum juga mereda, membuat masyarakat semakin sulit, kemampuan ekonomi dan juga daya beli terus menurun.

Namun, dalam kondisi yang serba prihatin seperti ini, ternyata ada yang coba memanfaatkan situasi.

Beberapa oknum pedagang atau pengusaha berupaya mendatangkan barang-barang bekas dari luar negeri, dengan iming-iming harga miring di pasaran.

Untungnya petugas sigap hingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang bekas.

Bea Cukai (BC) Dumai menggagalkan penyelundupan barang-barang bekas yang merugikan negara.

Hal tersebut sesuai dengan tugas BC Dumai, yakni menegah atau menangkal masuk dan beredarnya barang-barang bekas dari luar negeri.

Penindakan barang bekas yang berhasil digagalkan oleh BC Dumai, pada Sabtu (14/8/2021) berupa ban bekas yang diduga kuat berasal dari negeri tetangga Malaysia.

Kronologi

Kepala BC Dumai Fuad Fauzi melalui Kasi PLI, Gatot Kuncoro mengungkapkan kronologinya.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (14/8/2021) malam terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

Petugas menggagalkan penyelundupan ban bekas di tangkahan atau pelabuhan tikus di jalan Bono, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dari penindakan ini, petugas Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan satu unit kapal motor, dan dokumen-dokumen pelayaran atau identitas crew serta sisa muatan yang belum selesai dibongkar.

Muatan kapal berupa ban kendaraan bermotor roda dua dalam kondisi bekas, yang jumlahnya saat ini sedang dilakukan pencacahan petugas.

"Sementara pemilik barang atau kapal maupun ABK yang mengangkut barang-barang tersebut, tidak berhasil ditemukan petugas Bea Cukai di lokasi penindakan,"katanya, Senin (16/8/2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved