Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Ingat Kasus Narkoba Jennifer Jill? Hakim Jatuhkan Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

Jennifer Jill divonis 6 bulan jalani rehabilitasi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews/Bayu Indra Permana
Jennifer Jill divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 6 bulan rehabilitasi dalam kasus narkoba yang menjeratnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus narkoba yang menjerat istri aktor Ajun Prawira, Jennifer Jill akhirnya sampai di sidang vonis.

Sosialita Jennifer Jill, divonis 6 bulan jalani rehabilitasi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).

"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan

Dalam persidangan, hakim juga mengatakan Jennifer dihukum selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana Jennifer Jill dengan kurungan selama enam bulan," tambahnya.

Namun, Muhammad Irfan memerintahkan Jennifer Jill menjalani vonis enam bulan tidak di dalam penjara, melainkan menjalaninya di panti rehabilitasi.

"Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi," jelasnya.

"Dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial," ujar Muhammad Irfan.

Sebut Depresi dan Bisnis Bermasalah Jadi Alasan Konsumsi Sabu

Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan sempat menyebut Jennifer Jill terjerat narkoba karena depresi dan bisnis bermasalah.

Hal itu dikatakan kuasa hukum saat sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (2/8/2021).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak istri Ajun Perwira itu.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (3/8/2021).

Mewakili kliennya, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan membacakan nota pembelaan itu di depan majelis hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved