Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Ingat Kasus Narkoba Jennifer Jill? Hakim Jatuhkan Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

Jennifer Jill divonis 6 bulan jalani rehabilitasi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews/Bayu Indra Permana
Jennifer Jill divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 6 bulan rehabilitasi dalam kasus narkoba yang menjeratnya. 

Dalam nota pembelaan tersebut, terungkap alasan Jennifer memakai narkoba jenis sabu.

Disebutkan alasannya menggunakan sabu pada 2017 karena depresi suami pertamanya meninggal dunia.

"Pada saat itu dia mengalami kondisi bahwa suaminya terdahulu meninggal dunia," kata Sahala Siahaan.

"Itu pukulan berat buat dia. Nah pada saat dia mengalami masalah itu dia depresi."

"Dia mencari jalan dengan cara terlalu cepat dengan mencoba narkotika," sambungnya.

Setelah sempat berhenti mengkonsumsi barang haram tersebut, Jennifer Jill tergoda lagi.

Penyebabnya karena bisnisnya bermasalah terdampak pandemi Covid-19.

"Pandemi kan semua membuat dampak. Satu secara bisnis dia juga, kedua karena keluarganya," terang Sahala.

Kondisi Jennifer Jill Tak Stabil

Sebelumnya, Jennifer menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak RSKO dan BNN di PN Jakarta Barat, Rabu (14/7/2021).

Mereka disebut hadir sebagai saksi yang meringankan Jennnifer Jill.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/7/2021).

Ini sebagai salah satu cara mengembalikan Ipel sapaan akrab Jennifer Jill menjalani rehabilitasi.

Jennifer Jill sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi di BNN Lido tapi kemudian dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Sahala Siahaan meminta agar kliennya dikembalikan untuk menjalani rehabilitasi di BNN Lido.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved