Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini Cara Mudah untuk Membuat NPWP Secara Online

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Saat ini sudah ada fasilitas cara membuat NPWP online.

Editor: CandraDani
ist
Kartu NPWP 

* Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.

Baca juga: DERETAN Fitur Baru WhatsApp yang Patut Dicoba, Bikin Pengguna Ketagihan

Berikut tahapan cara membuat NPWP online:

* Buka laman ereg.pajak.go.id.

* Pilih menu daftar.

* Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

* Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

* Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak

* Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

* Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar

* Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

* Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

* Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

* Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved