Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini Cara Mudah untuk Membuat NPWP Secara Online

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Saat ini sudah ada fasilitas cara membuat NPWP online.

Editor: CandraDani
ist
Kartu NPWP 

Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.

Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Itulah beberapa syarat dan tahapan cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online).

Selain cara membuat NPWP secara online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Cara Membuat NPWP Online, Mudah Tanpa Perlu ke Kantor Pajak, 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved