PPKM Level 3 di Kampar Diperpanjang, Ini Kelonggaran PPKM yang Diberikan
PPKM Level 3 di Kampar diperpanjang, berikut kelonggaran PPKM yang diberikan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - PPKM Level 3 di Kampar diperpanjang, berikut kelonggaran PPKM yang diberikan.
Ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Agustus 2021.
Dengan Inmendagri ini, PPKM Level 3 di Kampar diperpanjang mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Di hari terakhir PPKM Level 3 perpanjangan kedua, Senin (23/8), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kampar sebanyak 56 orang dan 55 orang dinyatakan sembuh.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Kampar yang diterima Tribunpekanbaru.com, ada satu pasien yang meninggal di hari itu.
Selain itu, sebanyak 165 orang dirawat di rumah sakit, 414 orang menjalani isolasi mandiri dan 5 orang diisolasi Taman Rekreasi Stanum Bangkinang.
Jumlah akumulatif kasus positif di Kampar sudah mencapai 8.077 orang.
Sebanyak 7.172 orang sembuh dan meninggal 321 orang.
Pemerintah Kabupaten Kampar maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait perpanjangan PPKM Level 3 ini hingga Selasa (24/8/2021) siang.
Merujuk Inmendagri, berikut pembatasan dengan kelonggaran di beberapa sektor selama PPKM Level 3 yang dilihat Tribunpekanbaru.com :
1. Pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 %.
Kecuali untuk :
a. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 % sampai 100 % dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
b. PAUD maksimal 33 % dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas,
2. Perkantoran diberlakukan 75 % Work From Home (WFH) dan 25 % Work From Office (WFO)
3. Sektor dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Industri dapat beroperasi 100 %. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri ditutup selama 5 hari;
6. Restoran/rumah makan dan kafe melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 25 %, 2 orang per meja dan menerima makan di bawa pulang/delivery/take away