Jaksa Limpahkan Memori Banding Kasus Korupsi Dana PMBRW Dengan Terdakwa Mantan Camat Tenayan Raya
Jaksa melimpahkan memori banding kasus korupsi dana PMBRW dengan terdakwa Mantan Camat Tenayan Raya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa melimpahkan memori banding kasus korupsi dana PMBRW dengan terdakwa Mantan Camat Tenayan Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, telah melimpahkan memori banding atas vonis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Tahun 2019.
Duduk sebagai pesakitan dalam perkara ini, Abdimas Syahfitra. Dia adalah mantan Camat di Tenayan Raya.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina, Abdimas divonis 5 tahun penjara, dalam sidang lanjutan, Senin (12/8/2021) lalu.
Hakim menyatakan perbuatan Abdimas terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya pidana kurungan badan, Abdimas juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, Abdimas juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya Jaksa menuntut Abdimas Syahfitra dengan pidana penjara selama 5,5 tahun, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menjerat Abdimas dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menjelaskan, banding diajukan JPU karena adanya perbedaan penerapan pasal. Karena tak sependapat dengan hakim ini lah yang kemudian menjadi dasar JPU mengajukan banding.
"Kita sudah buat memori banding dan serahkan (ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru)," kata Zega, Rabu (25/8/2021).
Menurut Zega, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah meneruskan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
"Juga sudah keluar penetapan bahwa memori kita sudah diterima oleh PN Pekanbaru, dan diteruskan ke PT (pengadilan tinggi,red). Saat ini kita menunggu hasil persidangan di PT," ungkap Kasi Pidsus lagi.
Sebelumnya, disebutkan dalam surat dakwaan JPU, Abdimas Syahfitra selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya.
Perbuatan korupsi berawal ketika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan program PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya.
Dana program itu digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											