Bagaimana Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang? Ini Penjelasan Kejati Riau
Kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang telah berlangsung beberapa waktu, bagaimana perkembangannya? Kejati Riau memberikan penjelasan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang telah berlangsung beberapa waktu, bagaimana perkembangannya? Kejati Riau memberikan penjelasan
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, belum turun.
Untuk itu, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau.
"Sesuai Putusan MK, yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara itu adalah BPK, BPKP, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, maupun auditor independen. Nah, kita memilih BPKP Perwakilan Riau," jelasnya, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Belum Juga Tetapkan, Apa yang Ditunggu Jaksa?
Baca juga: Bikin Deg-Degan, Jaksa Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Pelaku Banyak
Disinggung apakah ini tahapan terakhir sebelum ditetapkan tersangka, Raharjo menuturkan, sesuai dengan bunyi putusan MK, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi harus secara nyata terjadi
"Atas dasar itu, untuk penetapan tersangka pun maka kita pun harus menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," paparnya.
Dalam wawancara sebelumnya Raharjo mengungkapkan, selama proses penyidikan ini, penyidik akan bekerja secara cermat dan profesional. Penyidik tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka sebelum adanya hasil audit.
"Jangan sampai nanti seperti kasus yang terjadi di salah satu kabupaten di Riau ini, dimana Jaksa pada saat itu belum mengantongi hasil audit tapi sudah menahan (tersangka). Akhirnya dipraperadilankan, kan kalah," beber Raharjo.
"Belajar dari pengalaman itu, maka kita merubah strateginya dengan cara meminta dulu hasil auditnya (baru menetapkan tersangka). Ibarat kalau maju berperang itu, ketentuan 183 dan 184 KUHAP itu sudah terpenuhi," imbuh dia.
Sebelumnya, jaksa memberi sinyal, bahwa tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini lebih dari satu orang.
Berdasarkan data yang dirangkum Tribun, sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara ini.
Adapun yang pernah diperiksa tim jaksa penyidik, salah satunya adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.
Saat perkara ditingkatkan menjadi penyidikan, jaksa penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
Informasinya, jaksa juga sudah memeriksa dr Asmara Fitrah Abadi, selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang saat ini.
