Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Vicky Prasetyo Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Angel Lelga

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Tayang:
Editor: Sesri
Tribunnews
Vicky Prasetyo 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga hingga membuat Vicky Prasetyo duduk di pengadilan memasuki babak akhir.

Vicky Prasetyo akan menjalani sidang vonis hari ini Kamis (26/8/2021).

Ditemani Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo terlihat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Vicky mengaku siap menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim

"Memang harus siap karena memang harus dijalankan," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Ia mengaku tak khawatir jelang vonis yang akan diterimanya hari ini.

Vicky hanya akan pasrah kepada Tuhan untuk hasil hari ini.

Baca juga: Vicky Prasetyo Makamkan Janin Bayinya di Depan Rumah, Kalina Ocktaranny: Selamat Jalan Cinta Mama

Baca juga: Kalina yang Hamil Muda Berharap Vicky Prasetyo Bebas Murni, Aku Percaya Suami Aku Tidak Bersalah

"Engga lah, bismillah pokoknya namanya hidup semua sudah diatur ketetapannya sama allah," ucapnya.

Ia berharap mendapat putusan terbaik dari kasus yang menjeratnya.

Vicky merasa tak bersalah atas laporan yang dilakulan Angel Lelga beberapa tahun lalu.

"Semoga putusan yang terbaik lah buat aku khususnya karena ada istri aku dan keluarga aku semua," ungkap Vicky.

Dituntut 8 Bulan Penjara

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved