Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Vicky Prasetyo Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Angel Lelga

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Tayang:
Editor: Sesri
Tribunnews
Vicky Prasetyo 

Tuntutan 8 bulan Vicky Prasetyo disambut tangis dari keluarga Vicky dan juga Kalina Oktarani.

Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankan apapun keputusan dari majelis hakim nantinya dan akan terus berusaha membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.

"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2021).

"Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," terangnya.

Ketakutan Kalina

Sebelumnya Kalina Oktarani curhat di medos soal sidang vonis sang suami.

Hatinya juga masih diselimuti kesedihan setelah mengalami keguguran beberapa waktu lalu. Namun ia yakin kali ini dirinya tak akan kembali kehilangan anggota keluarganya lagi.

"Besok, Kamis 26 Agustus 2021 sidang putusan kamu akan dilaksanakan. Sedih, takut, ada dalam diri aku. Di mana kamu yang begitu tegarnya menghadapi apapun itu putusan esok. Kamu selalu mengingatkan aku, jangan pernah takut berdiri menegakkan kebenaran," terangnya.

"5 hari lalu aku harus kehilangan janin dalam rahim aku. Dan aku berharap, keputusan besok tidak membuat aku harus 'kehilangan' suami aku," terangnya.

Kalina dan Vicky berusaha kuat untuk meberima putsan kasus suaminya itu, tak mau menyerah Kalina yakin akan menyelesaikan semua permasalahan yang ada.

"Bismillah sayang. Apapun yang terjadi, inshaAllah aku akan selalu dampingi kamu. Semoga semua masalah bisa kita hadapi bersama dan selesai satu demi satu, dan menjadikan kita manusia yang lebih baik lagi,"sambungnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved