Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral Surat Nikah Soekarno dengan Inggit Garnasih, Ada Apa? Viral Kartu Nikah Poligami 4 Istri

Viral Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Bung Karno dengan Inggit Garnasih , ada apa? Smeentara itu viral pula Kartu Nikah Poligami 4 Istri

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
dokumen negara
Viral Surat Nikah Soekarno dengan Inggit Garnasih, Ada Apa? Viral Kartu Nikah Poligami 4 Istri 

Warganet keheranan karena viralnya di media sosial ( Medsos) gambar kartu nikah digital.

Ada yang sedikit aneh dan berbeda pada kartu nikah itu, dimana ada empat kolom foto istri.

Gambar kartu nikah itu pun langsung banjir komentar warganet.

Banyak yang bertanya-tanya apakah penampakan kartu nikah itu adalah kartu resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama ( Kemenag) atau hanya hoaks

Nah, menjawab rasa penasaran warganet itu, Kemenag pun akhirnya angkat bicara.

Diketahui, sebuah foto yang menampilkan tampak depan dan belakang kartu nikah digital yang diklaim dari Kementerian Agama (Kemenag) viral di media sosial.

Pada tampak depan kartu terlihat satu kolom foto suami.

Namun yang mencuri perhatian dan jadi perdebatan adalah pada tampak belakang kartu.

Sebab pada bagian belakang kartu itu terdapat empat kolom untuk foto istri.

Warganet pun heboh. Salah satunya, seperti yang ditanyakan pemilik akun PC di grup Facebook CS pada Selasa (24/8/2021).

"YM ngademin, izinkan hamba bertanya benarkah tampilan kartu nikah digital seperti pada gambar berikut? Baru aja dapat dari grup WA," tulis dia dalam keterangan unggahannya dilansir dari kompas.com.

Hingga Kamis (26/8/2021), unggahan tersebut telah disukai 1.300 kali, dikomentari 542 kali, dan dibagikan lebih dari 1.100 kali oleh warganet.

Lantas, benarkah tampilan kartu nikah dari Kemenag tersedia empat kolom foto untuk istri?
Tidak benar

Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tampilan kartu nikah yang beredar adalah tidak benar.

"Hoaks," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Ia kemudian mengirimkan rilis yang memuat penjelasan secara lebih lanjut.

Kamaruddin memastikan, kartu nikah tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kemenag. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag," jelasnya.

Menurut dia, mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah pada bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

Ia kemudian menjelaskan bagaimana bentuk format resmi kartu nikah digital yang dikeluarkan oleh Kemenag.

Ditambahkan dia, format resmi hanya menampilkan foto pasangan suami istri pada halaman depan dengan identitas keduanya.

"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," papar dia.

Kemudian, pada bagian atas kartu nikah, tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah, terdapat keterangan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, serta kode batang (barcode) yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," ungkap Kamaruddin.

Ia menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.

Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara dapatkan kartu nikah

Mekanisme mendapatkan kartu nikah amatlah mudah.

-Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web pada laman https://simkah.kemenag.go.id/

-Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif

-Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui surat elektronik atau email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan

Namun, untuk sementara yang tersedia masih melalui email dalam bentuk tautan atau "link".

Kamaruddin menjelaskan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

Sementara, kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

"Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," tandasnya. Sumber: Kompas.com.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved