Tawa Riang Abu dan Wanita di Kafe Remang-remang Berubah Gugup Saat Dihampiri Polisi Inhu, Ada Apa?

Sedang asyik tertawa riang bersama wanita di kafe remang-remang langsung surut. Pria di Inhu ini berubah gugup saat didatangi polisi

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Shutterstock
Ilustrasi. Tawa riang Abu dan wanita di kafe remang-remang di Inhu berubah gugup saat dihampiri polisi. Ternyata dia pengedar sabu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sedang asyik tertawa riang bersama wanita di kafe remang-remang langsung surut. Pria di Inhu ini berubah gugup saat didatangi polisi.

Ternyata dia seorang pengedar narkoba.

Abu tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu .

Ketika dibekuk, pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sedang asyik bercanda ria dengan perempuan di kafe remang-remang.

Pengedar sabu-sabu yang berinisial SYT alias Abu (35), warga Kecamatan Lirik.

Pria itu dibekuk tim Satres Narkoba Polres Inhu di kafe remang-remang di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, Kamis (20/8/2021) pukul 20.00 WIB.

Pada penangkapan itu, polisi mengamankan 7 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,56 gram.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba itu.

Dijealskannya, penangkapan dilakukan di sebuah kafe remang-remang Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.

Sebelum penangkapan SYT itu, Satres Narkoba Polres Inhu telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MR alias Yanti (34).

Warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,24 gram.

"Yanti dibekuk ketika duduk di kedai kopi pinggir jalan Lintas Timur Desa Pasir Ringgit sehari sebelumnya atau tepatnya pada Rabu tanggal 26 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB. Yanti mengaku mendapatkan sabu dari SYT alias Abu," kata Misran

Tim kemudian melacak keberadaan Abu, hingga pukul 20.00 WIB, diketahui posisi Abu di sebuah kafe remang-remang.

Tim segera menuju kafe itu, benar saja, ditemukan Abu sedang tertawa riang bersama seorang perempuan di kafe itu.

Abu yang tak menyangka kedatangan tamu dari Polres Inhu tentu saja gugup dan terkejut.

Ketika digeledah, tim tidak menemukan satupun narkoba di kantong celana atau baju.

Tapi polisi tak menyerah begitu saja, tersangka terus digeledah, akhirnya ditemukan 1 buah dompet disisipkan dalam sepatu sebelah kiri yang sedang dikenakan tersangka.

Dompet itu berisi 7 paket sabu-sabu siap edar.

Abu tak bisa mengelak ketika polisi menemukan sabu-sabu itu, Abu mengaku sabu itu miliknya dan sempat menjualnya pada MR.

Sedangkan sabu itu diperoleh dari temannya yang selama ini memasok sabu untuk dia.

"Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu pada tersangka tersebut sudah dikantongi, sekarang sedang diburu tim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu," ungkap Misran.

Malam itu juga, penggeledahan berlanjut kerumah Abu, tapi tidak ditemukan narkoba, namun ditemukan sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas narkoba.

Berupa timbangan elektrik, pipet sendok sabu, dua unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan sabu dan lainnya.

Amankan Pengedar Sabu di Lirik

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lirik, AKP Ali Azar memimpin langsung pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Seorang pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 3.95 gram, HAS alias Heru (42) tak berkutik saat diringkus polisi.

Tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik itu diamankan Kapolsek dan tim, Sabtu (21/8/2021) siang, pukul 11.00 WIB dipinggir jalan Desa Sungai Sagu.

"Benar, penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Desa Sungai Sagu dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.

Penangkapan tersangka narkoba bermula ketika seorang anggota Polsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Sagu.

Kapolsek Lirik, setelah menerima laporan dari anggotanya segera memerintahkan unit Reskrim Polsek Lirik untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan di lapangan mengarah pada HAS alias Heru.

Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek memimpin langsung tim ke lapangan, sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan Desa Sungai Sagu dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tim mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Heru, saat digeledah, ditemukan 20 paket sabu-sabu siap edar dengan berat sekitar 3,95 gram didalam tas sandangnya.

Ada juga uang tunai Rp 1.150.000 diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, pipet handphone dan barang lainnya berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.

Tersangka diamankan ke Polsek Lirik, pada penyidik, Heru mengaku sabu-sabu itu didapatnya dari seseorang yang dikenalnya dan selama ini sebagai pemasok sabu untuk Heru.

"Nama dan identitas pemasok sabu untuk tersangka telah dikantongi, hingga sekarang masih diburu tim, berkemungkinan, tersangka dalam kasus ini akan bertambah," ungkap Misran.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved