Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba di Inhu

Dua Pengendara Sepeda Motor di Inhu Kedapatan Bawa Sabu

Polisi di Kabupaten Inhu Provinsi Riau menangkap dua orang tersangka tindak pidana narkoba.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhu
PENGEDAR SABU - Dua orang tersangka tindak pidana narkoba saat diamankan aparat Kepolisian Polsek LBJ, Kabupaten Inhu, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Lubuk Baru Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau menangkap dua orang tersangka tindak pidana narkoba.

Dua orang tersangka tersebut diamankan saat sedang berkendara.

Namun saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) sore.

"Pada Sabtu sore jajaran Polsek LBJ berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu. Dua orang pria diamankan, bersama barang bukti sabu seberat total 1,15 gram bruto," ujar Misran, Senin (4/8/2025).

Misran menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan aparat Polsek LBJ.

Saat melakukan penyelidikan, tim melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang gerak-geriknya mencurigakan.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Inhu Ditangkap karena Dugaan Kasus Penipuan Pertades

Baca juga: Masih Bebas Bersyarat, Kakek 62 tahun di Inhu Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi

Petugas menghentikan pengendara tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya Polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil dan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong, sendok sabu, dan satu unit handphone iPhone 11 merah.

Tersangka tersebut diketahui bernama Rizki Agustama (25), warga Desa Pontian Mekar. Dalam interogasi awal, Rizki mengakui bahwa sabu tersebut dibawa oleh rekannya Agung Aripin (28), yang juga warga desa yang sama.

Keduanya akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dua tersangka telah kami amankan, berikut barang bukti berupa sabu, alat isap, uang tunai pecahan kecil, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek LBJ,” jelas Misran.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved