Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Anggota DPRD Inhu Ditangkap karena Dugaan Kasus Penipuan Pertades

Mantan anggota DPRD Inhu berinisial MRL ditangkap Polisi dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Foto/Polres Inhu
DIAMANKAN - Mantan anggota DPRD Inhu berinisial MRL saat diamankan aparat Kepolisian Polres Inhu.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014-2019 berinisial MRL ditangkap Polisi dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.

Korbannya seorang petani berinisial TP (55), warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Dugaan kasus penipuan dan penggelepan dana investasi tersebut terjadi semenjak empat tahun lalu, tepatnya tahun 2021 lalu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan ini.

"TP mentransfer uang sebesar Rp 550 juta ke rekening MRL, uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI," ujar Misran.

TP dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut. Namun bertahun-tahun menunggu, proyek yang dijanjikan tak kunjung berjalan.

Lebih mengejutkan lagi, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data PT MTI. Kecurigaan semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.

“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada MRL, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap AIPTU Misran. Atas dasar itulah, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu.

Adapun barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian berupa Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi. Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi: menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.

Kini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut. MRL sendiri, yang dulunya menjabat sebagai wakil rakyat dan kini berstatus wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved