Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 Vaksin Ini Dinyatakan Haram, Tapi Jadi Halal Karena Keadaan Sangat Darurat, MUI: Ada Hajat

Tiga vaksin yakni AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer dinyatakan haram, namun jadi halal karena ada hajatan atasi Covid-19

Robyn Beck / AFP
Pemberian vaksin Covid-19 

"Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," ujar Nadratuzzaman.

Dia mengatakan, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Dia mengingatkan kasus covid-19 di Amerika Serikat kembali meningkat.

Nadratuzzaman, selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin.

"Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan. Sampai saat ini yang ada adalah vaksin. Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus. Sekarang kan baru itu satu-satunya cara," tuturnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Meski Haram, MUI Tegaskan 3 Vaksin Covid-19 Ini Boleh Digunakan karena Kondisi Sedang Darurat, https://jateng.tribunnews.com/2021/08/30/meski-haram-mui-tegaskan-3-vaksin-covid-19-ini-boleh-digunakan-karena-kondisi-sedang-darurat?page=all.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved