Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemburu dan Penjual Kulit Harimau Sumatera di Kuansing Ditangkap, Ada 2 Janin dari 8 Barang Bukti

Pemburu dan penjual kulit harimau sumatera di Kuansing ditangkap oleh tim gabungan. Ada 8 barang bukti yang disita termasuk dua janin.

Penulis: Theo Rizky | Editor: Ariestia
BBKSDA Riau
BTS (58) pelaku pemburu dan penjual kulit harimau sumatera di Kuansing ditangkap tim gabungan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemburu dan penjual kulit harimau sumatera di Kuansing ditangkap oleh tim gabungan. Ada 8 barang bukti yang disita termasuk dua janin.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil II.

Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli kulit harimau sumatera (HS) di Jembatan Sungai Aru, Kelurahan, Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (29/8/2021).

Disampaikan Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono,penangkapan ini berdasarkan informasi yang masuk ke call center Balai Besar KSDA Riau pada tanggal 30 Juli 2021.

Ada laporan masyarakat terkait dengan perburuan satwa liar harimau sumatera.

Baca juga: BBKSDA Riau Imbau Warga Tenang Tidak Anarkis Pasca Remaja di Siak Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Baca juga: VIDEO: Remaja 13 Tahun Diseret Harimau Sumatera di Kampung Teluk Lanus, Siak Riau

Balai Besar KSDA Riau segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil II.

Tim gabungan ini melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi tersebut.

Tim segera mengambil langkah-langkah dalam kegiatan pengungkapan perdagangan kulit satwa liar jenis harimau sumatera tersebut.

“Penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan dilakukan di lapangan selama kurang lebih tiga minggu, dan pada tanggal 29 Agustus 2021 pagi sekitar pukul 08.00 WIB didapatkan informasi tentang rencana perdagangan kulit HS yang akan dilakukan oleh pemburu,” kataHartono secara tertulis, Senin (30/8/2021).

Selanjutknya, pada Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, tim dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil II berangkat untuk melakukan operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa harimau sumatera.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli kulit harimau sumatera di Jembatan Sungai Aru, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian,” tambahnya.

Satu orang pelaku dalam kegiatan operasi pengungkapan perdagangan kulit harimau sumatera berhasil diamankan atas inisial BTS (58).

Pria itu beralamat di Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa:

1. Jerat;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved