Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beginilah Cara Kerja Suami Istri Koruptor di Probolinggo: Tanda Tangan Suami untuk Jual Beli Jabatan

para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

surya.co.id/galih lintartika
KH Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo P Tantriana Sari yang dikabarkan terjaring OTT KPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - KPK kembali beraksi dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kalini, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditangkap bersama suaminya Hasan Aminuddin.

Hasan Aminuddin merupakan Anggota DPR dari Fraksi NasDem.

Peran Hasan Aminuddin dalam dugaan kasus jual beli jabatan di Probolinggo diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ternyata, Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual beli jabatan di Probolinggo.

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.

Baca juga: Setelah Puas Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Pria Ini Senang Usai Disidang, Karena Akhirnya Dibebaskan

Baca juga: UPDATE Ayu Ting-Ting vs Haters: Akui Sudah Maafkan Kartika Damayanti, tapi. . .

Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo

"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Adapun, harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni Rp 20 Juta.

Tidak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.

Baca juga: HORE! Belajar Tatap Muka Segera Dimulai, Jokowi Perintahkan Vaksinasi Besar-besaran Pelajar

Baca juga: Kepincut Pria Berseragam Polisi Sambil Tenteng Senjata, Uang Rp 108 Juta Mantan Pramugari Ini Raib

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," ujar Alex.

"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," tambahnya.

Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.

KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.

Sejauh ini, dari 22 yang ditetapkan tersangka, baru lima orang yang ditahan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved