Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siapa Sebenarnya Lili Pintauli? Gaji Rp 89 Jutanya Dipotong Dewas KPK, Terbukti Langgar Kode Etik

Gaji Lili Pintauli Siregar sebagai sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) karena terbukti melanggar kode etik.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Lili Pintauli Siregar tetiba jadi perbincangan hangat di masyarakat.

Hal tersebut lantaran kabar gajinya dipotong Rp 1.848.000 dari Rp 89.459.000 per bulan.

Gaji Lili Pintauli Siregar sebagai sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) karena terbukti melanggar kode etik.

Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Lantas siapa Lili Pintauli Siregar ?

Lili Pintauli Siregar merupakan Wakil Ketua KPK.

Dilansir Tribun-timur.com dari kpk.go.id, Lili Pintauli Siregar merupakan seorang advokat yang lahir di Bangka Belitung, 9 Februari 1966.

Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008-2013 dan 2013-2018.

Lili mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.

Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991-1992.

Kemudian, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.

Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik Pimpinan KPK

Dilansir dari Tribunnews.com, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepadaa Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved