Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siapa Sebenarnya Lili Pintauli? Gaji Rp 89 Jutanya Dipotong Dewas KPK, Terbukti Langgar Kode Etik

Gaji Lili Pintauli Siregar sebagai sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) karena terbukti melanggar kode etik.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. 

Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Meski gajinya dipotong 40 persen selama setahun, Lili masih menggantongi pendapatan lebih dari Rp87 juta per bulan.

Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK sebesar Rp4,62 juta berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dengan demikian, gaji Lili yang dipotong Dewas KPK hanya sekitar Rp1,84 juta.

Padahal, selain gaji pokok, berdasarkan PP 82/2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20,4 juta; tunjangan kehormatan sebesar Rp2,1 juta.

Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebutkan Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta; tunjangan transportasi sebesar Rp29,5 juta; tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16,3 juta; serta tunjangan hari tua sebesar Rp6,8 juta.

Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas.

Dengan menghitung gaji pokok, dan berbagai tunjangan, secara total, take home pay yang diterima Wakil Ketua KPK sebesar Rp89,45 juta per bulan.

Sementara yang dipotong Dewas KPK hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp1,8 juta.

Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar Rp87,65 juta per bulan.

Artikel ini telah tayang dihttps://makassar.tribunnews.com/2021/08/31/siapa-lili-pintau-gajinya-dipotong-rp-18-juta-dari-rp-89-juta-sebab-langgar-kode-etik-pimpinan-kpk?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved