Gadis 17 Tahun Hamil di Luar Nikah, Ternyata Perbuatan Dukun Palsu, Berawal dari Sembuhkan Penyakit
Gadis 17 Tahun hamil di luar nikah, ternyata perbuatan Dukun Palsu yang sudah 19 kali berhubungan badan dengan korban, berawal dari sembuhkan penyakit
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang Gadis 17 Tahun hamil di luar nikah , ternyata perbuatan Dukun Palsu yang sudah 19 kali berhubungan badan dengan korban, berawal dari sembuhkan penyakit.
Gadis 17 Tahun berinisial SA itu tidak menyangka keputusannya mendatangi dukun untuk mengobati penyakit dan melancarkan rezekinya berakhir pilu karena ulah Dukun Palsu .
Dukun Palsu itu memberikan syarat kepada Gadis 17 Tahun itu jika ingin mengobati penyakit yang ada dalam tubuhnya dan melancarkan rezekinya.
Syarat yang diajukan Dukun Palsu itu adalah kesediaan Gadis 17 Tahun itu berhubungan badan layaknya suami istri untuk mengeluarkan penyakit dalam tubuh gadis itu.
Entah apa yang merasuki Gadis 17 Tahun itu hingga ia tidak memikirkan akibat dari keputusannya, ia pun rela untuk digauli oleh Dukun Palsu itu.
Namun, penyakit Gadis 17 Tahun itu tak kunjung sembuh, maka Dukun Palsu itu terus mencari akal agar ia bisa merengkuh kenikmatan bersama gadis itu.
Dukun Palsu itu berhasil mengelabui Gadis 17 Tahun itu hingga mau melakukannya sampai 19 kali, bahkan kini gadis itu hamil lima bulan.
Ketahuan hamil di luar nikah , Gadis 17 Tahun itu akhirnya mengungkap bahwa dirinya telah diperdaya oleh Dukun Palsu itu untuk berhubungan badan berkali-kali.
Dukun Palsu itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap Dukun Palsu itu.
Penjelasan Polisi dan Pengakuan Dukun Palsu
Perbuatan bejat Dukun Palsu tersebut, diakui oleh pelaku sudah sejak September 2020 sampai April 2021.
Sedangkan korban SA mengalami aksi cabul sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, awalnya ia mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.
Namun untuk bisa mewujudkan keinginan korban, pelaku memberikan persyaratan yaitu korban harus melakukan ritual dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.
