Oknum Pengutip Retribusi Sampah Secara Ilegal di Pekanbaru Terancam Kena Pidana
Oknum pengutip retribusi sampah secara Ilegal di Kota Pekanbaru terancam kena pidana.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum pengutip retribusi sampah secara Ilegal di Kota Pekanbaru terancam kena pidana.
Pengelola angkutan sampah mandiri di Kota Pekanbaru tidak boleh mengutip retribusi sampah.
Pihak yang dapat mengutip retribusi sampah hanya petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Petugas itu juga dilengkapi identitas yang jelas. Ada juga surat tugas dari DLHK Kota Pekanbaru.
"Jadi satu-satunya yang bisa mengutip retribusi hanya petugas dari DLHK, sebab kita belum ada bekerjasama dengan pihak lain untuk mengutip retribusi," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (2/9/2021).
Phak lain yang nekat mengutip retribusi sampah terancam kena pidana.
Apalagi pemerintah kota sudah bekerjasama dengan aparat hukum menindak oknum yang mengutip retribusi sampah tanpa secara ilegal ini.
Firdaus menyebut bahwa aktvitas itu jelas pungutan liar.
Banyak dari oknum mengutip retribusi melebihi besaran seharusnya.
"Kalau tidak ada identitas jelas itu ilegal, kalau kedapatan kita tidak secara hukum pidana," tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa seluruh aktivitas persampahan oleh angkutan mandiri tidak boleh lagi mulai 1 September 2021.
Mereka tidak boleh mengangkut sampah dari pemukiman menuju tempat penampungan sementara atau TPS.
Kebijakan ini sesuai Instruksi Wali Kota Pekanbaru terkait pengelolaan sampah.
Angkutan sampah mandiri terhitung September 2021 tidak boleh lagi mengangkut sampah dari pemukiman.
Aktivitas angkutan sampah mandiri tanpa izin dari DLHK Kota Pekanbaru adalah ilegal.
"Sesuai undang-undang pengelolaan sampah, pengangkutan sampah hanya dilakukan pemerintah atau mitra kerja yang mendapat izin," paparnya.
Firdaua mengatakan bahwa tidak ada pelayanan pengangkutan sampah selain diangkut DLHK atau mitra DLHK.
Ada dua mitra yang menjadi operator pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru yakni PT.Samhana Indah (SHI) dan PT.Godang Tua Jaya (GTJ).
Angkutan mandiri tidak bisa jalan sendiri. Mereka harus bekerjasama dengan operator angkutan sampah yang sudah menjadi mitra pemerintah kota.
"Kalau ingin bergabung, jadilah mitra operator sampah yang sudah mendapat izin dari pemerintah kota," jelasnya.
Firdaus mengatakan bahwa dinas sudah melakukan sosialisasi sejak Agustus 2021 lalu.
Ia menyebut bahwa dinas sudah menggelar dialog terkait keberadaan angkutan sampah ilegal itu.
"Forum RT RW di kecamatan dan kelurahan juga ikut melakukan sosialisasi," tuturnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
