Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral Anaknya Rampas HP di Kota Padang, Orangtua Ini Sempat Ingin Sembunyikan Anaknya ke Pekanbaru

Satu dari 6 Pelaku perampasan HP wanita di Padang yang viral ternyata sempat akan disembunyikan oleh orangtuanya ke Kota Pekanbaru sebelum ditangkap.

Editor: CandraDani
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pelaku perampasan HP saat diamankan Tim Klewang Polresta Padang, Jumat (3/9/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pelaku perampasan HP yang Viral, sempat disembunyikan oleh orang tuanya untuk melarikan diri.

Orang tua pelaku pun akhirnya turut diperiksa oleh pihak Polresta Padang, Jumat (3/9/2021).

Sejumlah pemuda merupakan perampasan HP seorang wanita yang sempat viral di media sosial pada Minggu (29/8/2021).

Kejadian itu terjadi tepatnya di Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini sudah diamankan sebanyak 6 orang pelaku oleh Tim Klewang Polresta Padang bersama Tim Opsnal Polsek Padang Selatan.

Pelaku yang di bawah umur berinisial Y panggilan Y (16), R panggilan R (17), dan EY panggilan E.

Sedangkan untuk pelaku yang sudah dewasa bernama Aris (19), Putra (23), dan Figo (19).

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pelaku memiliki kelompok atau grup.

"Namun, pada saat kejadian itu yang bertanggung jawab langsung adalah 6 orang ini. Teman atau rekan pelaku sudah ada datanya sama Tim Klewang Polresta Padang. Sedang dalam pengejaran juga," kata Kombes Pol Imran Amir.

Ia mengatakan, kejadian ini berawal dari adanya kumpul-kumpulnya remaja yang lepas dari pengawasan orang tua.

"Selanjutnya mencari mangsa di jalan, kalau ada orang yang membawa barang berharga akan dirampasnya," katanya.

Orang tua dari pelaku bernama Figo (19), kata dia, berusaha anaknya dilarikan ke luar kota yaitu Pekanbaru.

"Namun, kerja keras dari anggota kita akhirnya bisa menangkap pelaku ini di Terminal Aur Kuning di Bukittinggi yang terdiri dari Figo (19), inisial Y (16), dan inisial R (17)," katanya.

Ia sangat menyayangkan sikap orang tua yang menyembunyikan anaknya yang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Sudah tahu seperti itu, seharusnya orang tua juga harus kooperatif karena sudah viral. Kita lihat nanti, akan kita dalami bagaimana kontribusi dia terhadap para pelaku ini," katanya.

"Nanti dari hasil penyidikan kita, kalau memang tersangkut dengan perkara ini akan kita proses tuntas," lanjutnya.

Ia mengimbau kepada pihak orang tua untuk mengingatkan anaknya agar segera pulang kalau sudah lebih dari pukul 21.00 WIB.

Kata dia, jika tidak pulang juga diharapkan para orang tua mencari anaknya untuk diminta pulang ke rumah.

"Jangan anak-anak ini dibiarkan bergerombol, dan melakukan kejahatan di Kota Padang," katanya.

Sedangkan kepada masyarakat yang memakai barang berharga saat di jalan dimintanya untuk lebih waspada agar tidak memancing para pelaku kejahatan.

"Jangan HP dipegang sambil di jalan, atau memakai emas saat di jalan. Karena itu akan memancing para pelaku kejahatan," ujarnya. (*)

Kronologi Penangkapan Pelaku Perampasan HP

Berikut ini kronologi penangkapan pelaku yang viral saat perampas HP dengan menggunakan senjata tajam di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Aksi kejahatan ini terjadi di depan Sekolah Kalam Kudus, Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumbar, pada Minggu (29/8/2021) lalu.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan pelapor membuat Laporan Polisi di Polsek Padang selatan terkait perampasan Handphone/HP oleh sekelompok orng tidam dikenal dan yang menjadi eksekutornya ada 2 orang.

Aksi Begal yang terjadi di hari Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 05.33 WIB, korban seorang wanita didekati seorang dari 6 pelaku yang merampas HP milik korban. Kejadian yang terekam kamera CCTV ini Viral di Media Sosial.
Aksi Begal yang terjadi di hari Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 05.33 WIB, korban seorang wanita didekati seorang dari 6 pelaku yang merampas HP milik korban. Kejadian yang terekam kamera CCTV ini Viral di Media Sosial. (tangkap layar/instagram/infopadang.id)

"Saat ini telah diamankan sebanyak 6 orang pelaku. Kemudian aparat tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Tim Opsnal Polsek Padang Selatan melakukan pengejaran," kata Kombes Pol Imran Amir, Jumat (3/9/2021).

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari video yang viral di media sosial/Medsos, sehingga diketahui pelakunya lebih dari satu orang dan menggunakan celurit maupun parang yang digunakan oleh pelaku.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam (Sajam), yang digunakan, pakaian pelaku saat kejadian, dan HP milik korban dapat dikembalikan.

Ia mengatakan, walaupun umurnya masih di bawah umur, tapi tingkah lakunya sudah membahayakan masyarakat Kota Padang.

Kombes Pol Imran Amir menambahkan 6 pelaku yang merampas HP wanita dengan barang bukti berupa 3 parang, 1 celurit, dan 3 unit sepeda motor, Jumat (3/9/2021).

Korban diketahui bernama Titian Berkati Zalukhu pada Rabu (1/9/2021) yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Selatan.

Para terduga pelaku yang di bawah umur berinisial Y panggilan Y (16), R panggilan R (17), dan EY panggilan E.

Sedangkan, untuk pelaku yang sudah dewasa bernama AD alias Aris (19), SPP alias Putra (23), dan FK alias Figo (19).

"Kawanan (terduga) pelaku yang melakukan perampasan di Jalan Kampung Nias V sudah kita amankan sebanyak 6 orang beserta barang bukti," ujar Kombes Pol Imran Amir Jumat (3/9/2021).

"Mereka (terduga pelaku) sebanyak 6 orang sudah diamankan beserta dengan barang bukti senjata tajam yang memiliki panjang 35 cm," kata Kombes Pol Imran Amir.

Pihaknya telah menyita sweater warna biru putih dan jaket warna kuning yang dipakai pelaku saat beraksi merampas HP milik korbannya.

Kata dia, juga diamankan senjata tajam yang terdiri dari 3 parang dengan ukuran 2 unit 35 cm dan 1 unit 40 cm. Selain itu, juga ada besi yang dibengkokkan menyerupai celurit dengan panjang 50 cm.

"HP merek Realme C3 warna biru milik korban juga berhasil ditemukan. Ada juga 1 unit sepeda merek Yamaha Mio dan 2 unit Honda Beat," katanya.

Ia menjelaskan, untuk sepeda motor yang diamankan diduga juga digunakan pelaku untuk melakukan aksi balap liar di Kota Padang.

Kombes Pol Imran Amir mengatakan, untuk Pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 KHUP.

"Untuk anak di bawah umur tetap kita proses Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUH-Pidana Jo Undang-undang RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pelaku Perampasan HP yang Viral di Padang Sempat Dibawa Kabur Orang Tua, Ditangkap di Bukittinggi dan Kronologi Rampas HP Wanita - Kawanan Pelaku Kabur ke Luar Daerah, Sajam dan 3 Motor Diamankan,

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved