Seleb
Petisi Boikot Saipul Jamil Terus Bertambah, Sudah Ditanda Tangani Lebih 250 Ribu Orang
Petisi boikot Saipul Jamil iyang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu bahkan telah mencapai 268.204 tanda tangan online.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kemunculan Saipul Jamil di layar kaca pasca bebas penjara menuai kritik dari publik.
Hingga munculnya petisi berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil dari televisi dan juga Youtube.
Petisi boikot Saipul Jamil iyang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu bahkan telah mencapai 268.204 tanda tangan online.
Sejak dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), Saipul terus menjadi sorotan.
Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan kalung bunga yang diberikan pada Saipul saat bebas.
Tapi juga karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk Saipul kembali ke layar kaca.
Sementara di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian salah satu isi keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.
Baca juga: Kebebasan Mantan Napi Pencabulan Anak Disambut Bak Pahlawan, Saipul Jamil Akhirnya Diboikot Warganet
Baca juga: Saipul Jamil Ketahuan Langsung Lakukan Ritual Ini Setelah Keluar Penjara, Nyawa Belum Terkumpul
"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," lanjut isi petisi tersebut.
Sebagai informasi, kasus pencabulan Saipul Jamil terkuak di tahun 2016.
Di malam terjadinya pencabulan, remaja pria berinisial DS diiming-imingi uang Rp 50.000 oleh Saipul Jamil.
Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
