Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibu-ibu Selfi di Lintasan Kereta Api, Satu Orang Meninggal Tersambar Kereta yang Sedang Melaju

Sekelompok ibu-ibu yang berada di jalur perlintasan kereta api, diduga sedang melakukan swafoto. Satu orang tewas disambar kereta.

Editor: M Iqbal
Capture twitter@infojawabarat
Detik-detik emak-emak tersambar kereta api di Maleer, Bandung, Minggu (5/9/2021) 

"Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 181 ayat 1, jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan  atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp.15 juta," ujarnya.

Oleh karenanya, para petugas senantiasa  menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut, sesuai undang undang yang berlaku. 

Pihaknya pun berharap, agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila di dapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api

"Dengan kesadaran bersama, bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi, tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga," katanya.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2021/09/05/video-viral-emak-emak-selfie-di-depan-ka-yang-sedang-melaju-di-maleer-bandung-1-meninggal-tersambar?page=all.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ravianto

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved