Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuasa Hukum Pelaku Perundungan Pegawai KPI Pusat Sebut Korban Tak Punya Bukti

Salah seorang yang disangkakan pelaku perundungan menilai kasus perundungan pada 2015 di lingkungan kerja KPI dinilai mengada-ada dan tanpa bukti.

Editor: CandraDani
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Tegar Putihena (baju biru) selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE pegawai KPI, memberi pernyataan kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lima terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah diperiksa sekira 360 menit atau enam jam.

Mereka diperiksa oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat, sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, Senin (6/9/2021).

Lima terduga pelaku perundungan pegawai KPI ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.

Tegar Putihena selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE, mengatakan kliennya telah dilempar 21 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

"Klien kami telah menjalani pemeriksaan dari pagi dan sekarang masih ada beberapa pertanyaan tambahan dan sedang berlangsung," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum RM adalah Anton Febrianto yang tampak mendampingi Tegar.

Tegar melanjutkan, pihaknya menitikberatkan dugaan kasus perundungan pada 2015 di lingkungan kerja KPI.

Tegar membantah tudingan korban berinisial MS atas yang terjadi pada 2015 silam.

"Intinya polisi mendalami soal kejadian pada 2015. Sejauh ini kami peristiwa yang dituduhkan korban itu tidak ada," jelas Tegar.

Tegar juga menanyakan bukti-bukti yang menimpa MS pada 2015.

Menurutnya, pernyataan dalam surat terbuka yang berasal dari pihak MS tak dikonfirmasi.

"Peristiwa pada 2015 yang dituduhkan MS dan sudah viral itu tidak didukung bukti apapun," lanjutnya.

"Baik kejadian 2015 hingga 2017 itu tidak dapat dibuktikan," ucapnya.

Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Mengakui Perbuatannya

Pihak pegawai KPI berinisial MS mengaku memiliki bukti menjadi korban perundungan rekan kerjanya.

Hal itu disampaikan Rony, Kuasa Hukum MS.

MS mengaku menjadi korban perundungan dan pelecehan 8 oknum pria yang masih rekan kerjanya di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Curhatan MS viral di media sosial dan menuai kecaman publik kepada para terduga pelaku.

Dalam cerita yang diungkap MS, ia telah menjadi korban perundungan bertahun-tahun.

MS berharap dengan cerita tersebut, ia bisa mendapatkan keadilan dari apa yang diterimanya.

Kini, kasus MS masih ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

MS berharap para terduga pelaku segera ditetapkan tersangka dan di penjara.

"Kami berharap proses pemeriksaan terhadap lima terduga pelaku dari perundungan dapat dilakukan jerat hukum dengan menetapkan tersangka," kata Rony.

"Kami berharap lima terduga pelaku ini segera ditahan jika terbukti melakukan perbuatan pidana," lanjut Rony.

Selain itu dikatakan Kuasa Hukum MS yang lain, Okto Halawa, kliennya berharap para terduga pelaku mengakui kesalahannya.

"Klien kami ini berharap pelaku mengakui kesalahannya," kata Okto, kepada Wartawan, Jumat (3/9/2021).

Okto mengklaim pihaknya memiliki bukti terduga pelaku yang merundung MS.

Namun, kata dia, hal tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada publik.

"Itu tidak boleh juga, saya masih jadikan (bukti) itu privasi," ucap Okto.

Berpesan ke netizen

MS kembali menuliskan surat yang ditujukan kepada warganet atau netizen Indonesa.

Dalam suratnya, MS meminta agar publik tidak berkomentar negatif dan menampilkan identitas keluarga terduga pelaku perundungan.

MS khawatir keluarga terduga pelaku bakal mendapatkan dampak psikis.

“Saya khawatir, keluarga pelaku, seperti istri, anak dan orangtuanya mendapat dampak psikis atau trauma berkepanjangan seperti yang saya alami,” tulis MS dalam surat yang ditandatangani pada Minggu (5/9/2021).

"Apalagi, anak dari pelaku. Masa depan Indonesia berada di tangan generasi berikutnya," tulis MS.

Selain itu, MS berpesan agar warganet tetap fokus pada mengawal penyelidikan kasus pelecehan seksual yang menimpanya.

Penyelidikan saat ini tengah berjalan di internal KPI dan kepolisian.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan netizen seluruh Indonesia untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus saya,” tulisnya.

Jalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati

Sebelumnya, MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban perundungan mendatangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan kedatangan kliennya ke gedung Sentra Visum dan Medikolegal itu guna menjalani untuk pemeriksaan kejiwaan.

"Kami mendapatkan undangan dari Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lanjut tentang kesehatan psikis korban," kata Rony di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat meminta MS menjalani pemeriksaan jiwa untuk keperluan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami.

Selain untuk alat bukti penyelidikan kasus, hasil pemeriksaan jiwa berupa visum jiwa yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati ini bertujuan untuk memulihkan trauma dialami MS.

"Sampai saat ini kondisi korban masih terganggu psikis. Gejala yang dialami sampai saat ini ada gangguan pencernaan, tidak konsentrasi untuk bicara dan melakukan sesuatu pekerjaan," ujarnya.

Rony menuturkan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami kliennya.

Berdasar informasi sementara hingga kini ada lima terlapor yang masih menjalani pemeriksaan, tim kuasa hukum berharap kasus dugaan tindak pidana ini lekas naik ke tingkat penyidikan.

"Kita berharap dan meminta berdasarkan informasi dan bukti yang dimiliki akan dilakukan segera ditahan," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Perundungan di KPI Pusat Dianggap Ngibul Soal Peristiwa 2015, Ini Versi Terduga Pelaku, dan Bukti saat Dibully Rekan Kerja Sudah di Tangan, Pegawai KPI Berharap Terduga Pelaku Akui Kesalahan,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved