Berita Regional
AKBP Basuki Terbukti Tinggal Satu Atap dengan Dosen DLL Tanpa Ikatan Perkawinan Sah
AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik, kini ia ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah alasan AKBP Basuki ditahan 20 hari dalam kasus tewasnya dosen Dwinanda Linchia Levi.
AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik, kini ia ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
DLL merupakan seorang dosen muda di kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Baca juga: UPDATE Dosen Tewas di Semarang: Hasil Autopsi Sebut Tak Ada Kekerasan tetapi Lakukan Aktivitas Berat
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Hasil Autopsi
Setelah menunggu penuh kecemasan, keluarga akhirnya menerima penjelasan awal dari pihak rumah sakit terkait hasil autopsi. Secara lisan, mereka diberitahu bahwa tidak ada temuan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Namun, korban disebut melakukan aktivitas berat sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal dunia dengan kondisi telanjang di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
| Dedi Mulyadi Sebut Kiper Rizki Bukan Korban TPPO, Berbohong Disiksa di Kamboja |
|
|---|
| Postingan Terakhir Guru SMP di OKU yang Ditemukan Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Guru Muda di OKU Sumsel Tewas di Kostan: Baru Jadi PPPK, Kondisi Jasad Mengenaskan |
|
|---|
| 'Pah, Aa Tiap Hari Disiksa' Kondisi Terkini Kiper Riski yang Terjebak di Kamboja, Polisi Utus Siber |
|
|---|
| AKBP B Biayai Wisuda S3 Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Simpati Sejak Orangtua Levi Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-LANGGAR-KODE-ETIK.jpg)