Tertukar Saat Lahir, 30 Tahun Dibesarkan Keluarga Miskin, Wanita Ini Dapat Ganti Rugi Rp 7,6 Miliar

Perempuan yang asalnya dari keluarga kaya di Arab Saudi itu akkhirnya mendapat kompensasi Rp 7,6 miliar. Tertukar saat lahir

Editor: M Iqbal
Gambar oleh StockSnap dari Pixabay
Ilustrasi bayi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita akhir mendapati keluarga aslinya setelah tertukar saat lahir.

Hal itu berawal saat wanita yang kini berusia 35 tahun ini merasakan ada kejanggalan setelah ia tumbuh dewasa.

Banyak hal yang membuat ia merasakan berbeda dengan keluarganya.

Akhirnya ia pun melakukan tes DNA untuk melihat garis keturunan.

Perempuan yang asalnya dari keluarga kaya di Arab Saudi itu akkhirnya mendapat kompensasi 2 juta riyal Saudi (Rp 7,6 miliar), karena tertukar saat lahir sehingga dibesarkan keluarga miskin.

Selama lebih dari 30 tahun lamanya perempuan ini dibesarkan bukan oleh keluarga kandungnya.

Sedangkan keluarganya sendiri membesarkan anak si keluarga miskin.

Insiden bayi tertukar ini terjadi di rumah sakit yang dikelola pemerintah di Mekkah, menurut surat kabar Al Watan.

Perawat yang memandikan bayi-bayi baru lahir salah mengembalikan kedua bayi dari keluarga kaya dan miskin tadi.

Diberitakan Middle East Monitor pada Rabu (1/9/2021), perempuan yang tak disebut namanya dan kini berusia 35 tahun tersebut menyadari ada yang tidak beres setelah tumbuh dewasa.

Ia merasa dirinya berbeda dari keluarganya, mulai dari warna kulit, karakter, budaya, pendidikan, hingga standar hidup dan selera.

Rasa penasaran lalu mendorongnya melakukan tes DNA untuk melihat garis keturunan, tak lama setelah dia menikah dengan kerabat dari keluarga non-biologisnya dan melahirkan seorang putra.

Setelah mengetahui bahwa dia ternyata tidak sedarah dengan suaminya, perempuan tersebut menghubungi rumah sakit tempatnya lahir.

Catatan rumah sakit lalu mengungkap identitas saudara perempuan kandungnya, tetapi ibunya sudah meninggal sebelum mengetahui kebenaran tentang bayi tertukar ini, bahkan belum sempat bertemu dengannya.

Pengadilan Umum di Mekkah memutuskan bahwa tidak mungkin menilai skala rasa sakit dan kekecewaan yang harus diderita orangtua dan perempuan itu, karena mereka kehilangan kesempatan menikmati hubungan orangtua-anak untuk selamanya.

Perempuan lain yang terlibat dalam bayi tertukar ini juga diberikan 1,7 juta riyal Saudi (Rp 6,46 miliar) sebagai kompensasi oleh pengadilan administrasi di Jeddah.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved