UPDATE Pengumuman PPKM Terbaru: Luhut Umumkan Makan di Tempat atau Dine In di Mal Menjadi 60 Menit

ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rincian Perpanjangan PPKM, Senin (23/8/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah update terbaru dari pengumuman PPKM di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kondisi Covid-19 yang semakin membaik.

Jug, implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

Pertama, kapasitas pengunjung yang dapat makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 50 persen dengan batas waktu makan yang diperpanjang menjadi 60 menit.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).

Kedua, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan kategori level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.

Baca juga: 10 Bersaudara, Kisah Leani Ratri Oktila Peraih Medali Emas Parabadminton di Paralimpiade Tokyo 2021

Baca juga: Taliban Bohong Sudah Kuasai Lembah Panjshir, Perlawanan Anti Taliban Masih Berlangsung

Kemudian, kabupaten/kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

"Kami akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona pada Senin (6/9/2021).

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Riau dari BMKG Pekanbaru: Hujan Lebat, Angin Kencang & Petir di 7 Kabupaten

Baca juga: MENGUAK Jaringan Internet di Indonesia: 4G Telkomsel Tercepat, Smartfren Terluas

Kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved