5 Saksi dari Toko Kelistrikan dan Jaringan Dihadirkan di Sidang Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan
Sidang lanjutan tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan menghadirkan 5 saksi dari toko kelistrikan dan jaringan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Termasuk juga masalah besaran harga dan jenis material yang dibeli oleh terdakwa dan sistem pembayarannya.
"Selain itu para saksi menjelaskan aspek formil dan materiil administrasi dalam pembelian material dan pemeliharaan jaringan,” beber Sumriadi.
“ Seperti faktur, tanda terima pembayaran ataupun kwitansinya," imbuh Sumriadi.
Perkara rasuah ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,8 miliar dari belanja operasional perusahaan milik Pemda Pelalawan itu selama lima tahun.
Selama tenggat waktu itu, terdakwa Afrizal merupakan pejabat yang bertanggungjawab atas operasi tersebut.
Namun hingga kini kejaksaan baru menetapkan satu orang tersangka, menunggu proses persidangan bergulir.
Sidang berakhir pukul 16.15 WIB dan akan dilanjutkan pada tanggal 13 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )