Astagfirullah!Ayah Tiri di Kampar Nodai Anak Tuna Grahita Dipergoki Istri hingga Syok,Ini Jeritannya
Astagfirullah! Apa yang kau lakukan sama anakku yang kurang berakal? Apa kurangnya aku sama kamu?
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
AH hanya terdiam usai perbuatannya dipergoki sang istri.
Iptu Mardani mengatakan, dari keterangan yang didapat, SA adalah remaja tuna grahita atau cacat mental.
"Katanya demikian," katanya kepada Tribunpekanbaru.com membenarkan SA penyandang tuna grahita, Selasa (7/9/2021).
LN langsung mengusir AH dari rumah itu. LN juga langsung melaporkan suaminya ke Polsek Tambang. Mardani memerintahkan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan itu.
Setelah melakukan penyelidikan, AH pun ditangkap setelah Tim Unit Reskrim mendapat informasi bahwa AH berada di rumah orangtuanya di Dusun I dalam desa yang sama.
Penangkapan dipimpin oleh Kepala Unit Reskrim, Ipda. Melvin Sinaga.
AH digelandang ke Mapolsek Tambang dan dijebloskan ke penjara.
Akibat perbuatannya itu AH disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Mardani menyebutkan, kini AH sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )