Jenazah Terpidana Pembunuh Bayi 24 Bulan Ditolak Pihak Keluarga
Jenazah terpidana pembunuh bayi itu merupakan narapidana yang menjadi korban dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jenazah pembunuh bayi ditolak oleh pihak keluarganya usai diserahkan.
Jenazah terpidana pembunuh bayi itu merupakan narapidana yang menjadi korban dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Jenazah tersebut atas nama Hermawan, warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Banten.
Pria berusia 40 tahun tersebut menjadi korban tewas bersama 40 napi lainnya saat terjadi kebakaran di Blok C, Lapas Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dinihari.
Dikutip Tribunnews.com dari TribunBanten, Hermawan menghuni Lapas Tangerang setelah divons pengadilan karena terlibat kasus kematian bayi berusia 24 bulan, berinisial J.
Kasus tersebut sempat viral pada tahun 2019.
Ia adalah warga Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Camat Bandung, Subur Prianto, membenarkan kalau Hermawan berasal dari wilayahnya.
"Sudah saya kroscek, betul atas nama Hermawan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Subur menerangkan, Hermawan dipenjara karena telah membunuh bayi J.
J adalah anak tiri Hermawan dari istrinya yang baru ia nikahi selama dua bulan.
"Kasusnya sempat viral karena korbannya bayi yang dibacok hingga meninggal," ujarnya.
Akibat pembunuhan tersebut, Hermawan divonis hukuman selama 10 tahun penjara.
Subur melanjutkan, Hermawan bukan asli warga Serang, melainkan berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Hermawan menikah dengan warga Rancagede dan tinggal di Serang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/petugas-dokpol-mabes-polri-memasukan-kantong-jenazah-korban-kebakaran-lapas-tangerang-klas-1-a.jpg)