Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Oknum Pegawai Imigrasi Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Perkara Dugaan Pungli Pengurusan Paspor

Dua oknum pegawai imigrasi Pekanbaru menjalani sidang perdana perkara dugaan Pungli pengurusan paspor.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Dua oknum pegawai imigrasi Pekanbaru menjalani sidang perdana perkara dugaan Pungli pengurusan paspor. Dua orang oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, menjalani sidang kasus tindak pidana korupsi dugaan pungutan liar (pungli) tersebut Jumat (10/9/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua oknum pegawai imigrasi Pekanbaru menjalani sidang perdana perkara dugaan Pungli pengurusan paspor.

Dua orang oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, menjalani sidang kasus tindak pidana korupsi dugaan pungutan liar (pungli) tersebut Jumat (10/9/2021).

Keduanya yakni Krisna Olivia, selaku Ajudikator atau Supervisor, dan Salman Alfarisi, selaku Analisis Keimigrasian.

Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adapun agenda sidang perdana ini, yakni pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Keduanya didakwa jaksa selaku pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Wandri Zaldi alias Iwan bin Bakri (terpidana dalam perkara yang sama), selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Irawan menuturkan, atas dakwaan JPU, kedua terdakwa mengajukan eksepsi. Untuk itu, eksepsi kedua terdakwa akan dibacakan pada agenda sidang lanjutan pada pekan mendatang.

"Kedua terdakwa mengajukan eksepsi," kata Agung.

Dalam pembuktikan perkara ini diungkapkan Agung, pihaknya rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi.

"Nanti setelah eksepsi (pemeriksaan saksi). Kalau saksinya sekitar 12 orang lah. Termasuk terpidana (Wandri, red)," ucap mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai ini.

Dalam perkara ini, Wandri Zaldi selaku Direktur PT Fadilah, sebelumnya sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekanbaru.

Berdasarkan isi dakwaan yang disusun JPU dari Kejari Pekanbaru yang dibacakan saat sidang terdakwa Wandri, kedua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru itu disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan terdakwa Wandri.

Sebagaimana diberitakan, Tim Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru, melakukan penangkapan terhadap tersangka Wandri di parkiran kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, yang berada di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, pada Kamis (9/1/2020) lalu.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan uang total sebanyak Rp6.950.000 dari kantong celana tersangka Wandri.

Uang itu diduga merupakan hasil dari pengurusan paspor yang diberikan pemohon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved