Menguak Alasan Korban Pelecehan di KPI yang Berdamai: Berawal dari Telepon Komisioner
setelah selesai dari LPSK, tiba-tiba MS mendapat telepon dari salah satu Komisioner KPI yang memintanya untuk segera datang ke kantor.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus pelecehan seksual dan perundungan di tubuh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kabar terbaru datang dari Ketua Tim Kuasa Hukum korban MS, Mehbob.
Dia membenarkan soal kliennya yang diajak berdamai dan mencabut laporan hukumnya.
Mehbob menyebut, MS dipanggil oleh KPI pada Selasa (7/9/2021) lalu.
Kala itu, MS dipanggil selama dua hari berturut-turut dan tidak boleh didampingi kuasa hukumnya dengan alasan masalah internal.
"Kami mengizinkan MS untuk menghadiri undangan KPI dan kami sudah berikan edukasi agar tidak mengambil suatu keputusan tanpa adanya koordinasi dengan kami sebagai tim hukum," kata Mehbob, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Desakan KPI Dibubarkan Mencuat setelah Korban Pelecehan Diintimidasi agar Damai dan Cabut Laporan
Kemudian, Mehbob pun menceritakan kronologi lengkap saat MS diajak untuk berdamai dan mencabut laporannya.
Awalnya, pada Selasa (7/9/2021), MS pertama kali hadir ke KPI dengan didampingi orang tuanya.
Di hari berikutnya, Rabu (8/9/2021), MS mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan BAP dan memberikan keterangan.
Setelah selesai, MS mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan atas dirinya.
Kemudian, setelah selesai dari LPSK, tiba-tiba MS mendapat telepon dari salah satu Komisioner KPI yang memintanya untuk segera datang ke kantor.
"Setelah selesai dari LPSK, dalam perjalanan pulang, salah satu Komisioner KPI menghubungi MS agar secepatnya datang ke KPI."
"Kemudian MS langsung meluncur kesana sendirian," kata Mehbob.
Sesampainya di KPI, MS diminta masuk ke suatu ruangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gedung-komisi-penyiaran-indonesia-kpi-pusat.jpg)