Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Modal Nekat, Susun Rencana Jahat dengan Menculik Anak Gadis Orang, Ujung-ujungnya Dibogem Warga

Kejahatan pelaku ini tidak berjalan sesuai dnegan rencananya. Anak gadis orang yang sudah diculik mau dieksploitasi. jadinya malah begini

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Sammy-Williams dari Pixabay
Penculikan, wanita diculik 

Motif K melakukan itu untuk mencari uang.

"Tersangka K ini masih coba-coba melakukan ekploitasi, rencananya seperti video seks. Pelaku baru belajar di penjara, karena tersangka seorang residivis, entah bagaimana caranya K belajar. Tetapi rencananya eksploitasi itu gagal," ujarnya, Sabtu (11/9/2021).

Perbuatannya tersebut tak dilanjutkan karena gawainya tak memadai.

"Tersangka K mengaku kebingungan bagaimana cara ekploitasi korban. Masih kalang kabut, sehingga belum sempat melakukan aksinya. Pelanggan juga belum diperoleh," ucap Nurochman di Markas Polres Aceh Tengah.

Ia menambahkan, K juga hampir melakukan pelecehan seksual kepada korban. Tindakan tersebut gagal usai korban melakukan perlawanan.

Kronologi penangkapan

Aksinya penculikan tersebut sempat terekam closed-circuit television (CCTV).

Baca juga: Video: Anak Perempuan di Kampar Kabur dari Dugaan Penculikan, Jadi Geger Karena Ini

Begitu kabar penculikan ND menyebar di media sosial, sejumlah warga turut membantu pencarian. Bersama polisi, warga memburu pelaku.

Pada 6 September, atau setelah satu hari pencarian, polisi dan warga menemukan becak motor yang dikendarai K.

Becak motor tersebut ditemukan di Bur Lintang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Lalu, pada 7 September malam, K bersama istrinya dan ND ditemukan oleh warga di Pegasing.

Residivis itu pun kemudian diamuk warga. Setelahnya, K dibawa ke Mapolres Aceh Tengah dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Sedangkan, istrinya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Takengon.

Polisi kini masih memeriksa K secara intensif.

Baca juga: Dua Pria Muslim Di India Dipaksa Berhubungan Ala Gay Oleh Polisi Saat Jadi Saksi Kasus Penculikan

Atas perbuatannya, K terancam pasal berlapis, yaitu Qanun Jinayat dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.

Mengenai kondisi korban, Nurochman menuturkan bahwa ND sedang dalam pemulihan trauma.

"Korban ND belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam tahap pemulihan trauma. Kita bekerja sama dengan pihak kabupaten dan provinsi untuk pemulihan trauma korban," paparnya.

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved