Oknum Polisi yang Memeras PSK Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

Briptu RCEN yang memeras seorang wanita penghobur di Denpasar mendapat vonis 2,5 tahun penjara dan dia juga terancam dipecat dari Polri.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM
Korban MIS (21) bersama kuasa hukumnya saat melaporkan oknum Briptu RCEN ke Polda Bali beberapa waktu lalu. 

Korban dan pria hidung belang bertemu di kos MIS di Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Tiba-tiba Briptu RCEN datang, dan menunjukkan identitas sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Bali.

Briptu RCEN langsung menginterogasi MIS dengan nada tinggi sambil membentak.

"Dia tanya, 'siapa mucikarimu?' 'Sejak kapan mulai open BO?' dan 'kamu pemakai?' Dia juga ngaku datang bareng tim yang sedang menunggu di lantai 1 kos."

"Pertanyaan itu dibarengi dengan merekam menggunakan HP," terang MIS.

Pelaku juga mengancam akan menyebar video penggerebekan tersebut.

Briptu RCEN mintai uang sebesar Rp 1,5 juta kepada MIS.

Bila tidak memenuhi permintaan itu, MIS akan dibawa ke Polda Bali.

"Saya ketakutan. Saya mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Saat itu saya hanya punya Rp 350.000," terangnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Oknum Polisi Peras PSK di Bali, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kini Terancam Dipecat, 

.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved