Oknum Polisi yang Memeras PSK Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

Briptu RCEN yang memeras seorang wanita penghobur di Denpasar mendapat vonis 2,5 tahun penjara dan dia juga terancam dipecat dari Polri.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM
Korban MIS (21) bersama kuasa hukumnya saat melaporkan oknum Briptu RCEN ke Polda Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Masih ingat kasus oknum polisi berinisial Briptu RCEN memeras Wanita Penghibur berinisial MIS (21) di Denpasar?

Briptu RCEN mendapat vonis 2,5 tahun penjara.

Briptu RCEN juga terancam dipecat dari Polri.

Bidang Propam Polda Bali akan segera menggelar sidang kode etik terkait pelanggaran tersebut.

Sebelum sidang, Propam akan memanggil korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut atau tambahan.

MIS mengaku sudah pernah diperiksa Propam Polda Bali.

Penyidik Propam juga memanggil MIS beberapa hari lalu.

Pemanggilan tersebut untuk minta keterangan MIS untuk melengkapi berkas.

"Saya diperiksa hanya untuk keterangan tambahan saja. Nanti akan ada sidang kode etik terhadap pelaku," ungkap MIS.

MIS mengaku diperiksa di ruang penyidik dan dimintai keterangan dengan waktu singkat.

Penyidik menanyakan kejadian pada 15 Desember 2020 tersebut.

Saat itu Briptu RCEN memergoki MIS sedang melayani tamu.

Kemudian Briptu RCEN minta uang sebesar Rp 500.000 per bulan kepada MIS.

"Saya diperiksa tidak begitu lama. Saya hanya disodori beberapa pertanyaan. Saya jelaskan semuanya. Pemeriksaan tidak sampai setengah jam," terang MIS.

Pemerasan ini berawal saat MIS mendapat booking melalui aplikasi MiChat pada 15 Desember 2020 sekitar pukul 00.00 WITA.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved