Kini Parkir Ritel Berbayar, Ini Kata Wali Kota Pekanbaru
Sejumlah pengguna layanan parkir mengeluhkan harus membayar layanan jasa parkir ritel, Wali Kota Pekanbaru angkat bicara.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pengguna layanan parkir mengeluhkan harus membayar layanan jasa parkir ritel, Wali Kota Pekanbaru angkat bicara.
Kebijakan baru parkir tepi jalan telah diterapkan di Pekanbaru, dan soal parkir di ritel mendapat keluhan masyarakat
Padahal sebelumnya masyarakat tidak membayar saat parkir di ritel.
Kebijakan ini seiring alih kelola parkir sejumlah ruas jalan sejak September 2021 ini.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa awalnya ritel memberi layanan kepada pelanggan berupa parkir gratis.
Mereka pun membayar pajak parkir kepada pemerintah kota.
Firdaus menjelaskan bahwa awalnya parkir ditanggung ritel.
Ia menyebut sesuai regulasi yang ada aktivitas parkir di sana termasuk parkir umum.
"Maka saat ini kita tarik menjadi parkir umum, sehingga juru parkir bisa memungut jasa layanan parkir di sana," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, pemerintah kota bakal mempertegas regulasi terkait pungutan jasa layanan parkir di ritel.
Ia menyebut bakal membahasnya secara internal terkait hal ini.
"Kita akan bahas ini, kita pertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung," tegasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pajak parkir selama ini menjadi beban pemilik ritel.
Sedangkan jasa layanan parkir dibayar langsung oleh pengunjung.
Firdaus mengingatkan agar Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi terkait kebijakan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/juru_parkir_di_tepi_jalan_umum_bertugas_di_jalan_ahmad_yani_kota_pekanbaru.jpg)